Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2024/PN Rap DT. ANANDA FARKHIE, S.H. AHMAD ARIF SIREGAR Alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-975/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DT. ANANDA FARKHIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARIF SIREGAR Alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-155/RP.RAP/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Ahmad Arif Siregar Alias Arif

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

1223051612950005

Sinar Jadi

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 16 Desember 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Sinar Jadi Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                       :           sejak tanggal 15 April 2024 s/d 16 April 2024;
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                         :           Rutan, sejak tanggal 16 April 2024 s/d 05 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU          :           Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 14 Juni 2024;
  • Penuntut Umum                        :           Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024;

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa Ahmad Arif Siregar Alias Arif pada hari Sabtu tanggal 13 bulan April tahun 2024 pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun V Sinarjadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2024 sekira pukul 20.50 WIB Terdakwa berjalan pulang ke rumah Terdakwa dengan melintasi rumah saksi Habib Puadi, kemudian ketika Terdakwa melewati rumah saksi Habib Puadi yang beralamat di Dusun V Sinarjadi Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah milik saksi Habib Puadi. Selanjutnya, Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah milik saksi Habib Puadi tersebut dan Terdakwa melihat ada celah kecil di pintu belakang rumah tersebut sehingga Terdakwa pun bisa mencongkel engsel pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan jari tangan Terdakwa, dan setelah Terdakwa mencongkel engsel pintu rumah tersebut Terdakwa berhasil membuka engsel pintu belakang rumah tersebut  selanjutnya Terdakwa pun masuk melalui pintu belakang rumah saksi Habib Puadi untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah milik saksi Habib Puadi, selanjutnya Terdakwa menemukan handphone merk Oppo tipe A83 warna hitam yang terletak di ruang tengah rumah tersebut dan setelah Terdakwa mengambil  handphone merk Oppo tipe A83 Terdakwa kemudian keluar dari dalam rumah saksi Habib Puadi melalui pintu belakang setelah itu Terdakwa mengengselkan kembali pintu belakang rumah tersebut
  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 april 2024 sekira pukul 11.45 WIB pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di sebuah warung yang berada di Dusun V Sinar Jadi Desa Marbau Selatan kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian Polsek Marbau yang langsung menghampiri dan menangkap Terdakwa di warung tersebut, dan kemudian para anggota kepolisian menginterogasi Terdakwa terkait handphone merk Oppo tipe A83 yang Terdakwa ambil dari rumah saksi Habib Puadi, dan selanjutnya para anggota kepolisian menggeledah Terdakwa dan Terdakwa pun berusaha membuang handphone merk Oppo tipe A83 yang Terdakwa ambil tersebut namun anggota kepolisian tersebut melihat Terdakwa yang hendak membuang handphone merk Oppo tipe A83 tersebut dan mencegah Terdakwa, dan selanjutnya anggota kepolisian kemudian menunjukan rekaman cctv perbuatan Terdakwa yang mengambil handphone merk Oppo tipe A83 di dalam rumah saksi Habib Puadi kepada Terdakwa. Selanjutnya para anggota kepolisian membawa Terdakwa beserta handphone merk Oppo tipe A83 ke Polsek Marbau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil handphone merk Oppo tipe A83 yang ada di dalam rumah saksi Habib Puadi tanpa seizin dari saksi Habib Puadi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Habib Puadi mengalami kerugian yaitu sekira Rp2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

                                                                                                                                                                                                     

 

Rantauprapat, 13 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Dt. Ananda Farkhie, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961104 202012 1 017

Pihak Dipublikasikan Ya