Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Rap Antonius Siagian PARMAN RAJAGUKGUK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Antonius Siagian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Sihombing,S.HAntonius Siagian
Tergugat
NoNama
1PARMAN RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 314.964.062,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 8744/PB.7159/PB/02/2019 tanggal 20 Februari 2019 adalah Perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan :

a. Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Cinta Dame Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Nomor : 592.7/162/Pem/UP/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Padang seluas ± 10.000 m?2; sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian No Agenda 592.2/160/Pem/UP/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang ukuran dan batas – batasnya sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan   H.Ucok Pasaribu terukur 47 m.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan M.Habeahan terukur 46 m.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Op.Iwan terukur 209 m.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum terukur 209 m.
  • Sebidang tanah yang terletak di Blok D no 5 di Dusun Cinta Dame Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa nomor : 592.7/161/Pem/UP/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Padang seluas ±10.000 m?2; sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/203/SKT/UP/2005 tanggal 14 Maret 2005 yang ukuran dan batas – batasnya sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatas dengan Remeri Pasaribu terukur 100 m.
    • Sebelah Selatan berbatas dengan J.Purba terukur 100 m.
    • Sebelah Timur berbatas dengan N.Simanjuntak terukur 100 m.
    • Sebelah Barat berbatas dengan A.Henri Simanjuntak terukur 100 m.

Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;

  1. Menyatakan perbuatan  Tergugat  yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
    • Bunga Tertunggak sebesar Rp. 105.376.437,- (seratus lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah)  
    • Saldo Pinjaman sebesar Rp.106.135.000,- (seratus enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
    • Denda sebesar Rp2.952.625,- (dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)

Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.214.464.062 (dua ratus empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu enam puluh rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.214.464.062 (dua ratus empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu enam puluh rupiah),dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak