Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Rap | Rani Trisna Togatorop, S.H | RAHMAT HIDAYAT MUNTHE Als MAMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-300/L.2.18/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa Rahmad Hidayat Munthe Alias Mamat, pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Subsidair: Bahwa Terdakwa Rahmad Hidayat Munthe Alias Mamat , pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |