Dakwaan |
pada hari SeninĀ tanggal 21 Oktober 2024 Sekira pukul 16.45 Wib di Blok C40 Divisi III Perkebunan Padang MahondangĀ Desa Silumjang Kec.NA IX-X Kab. Labura. Telah terjadi pencurian terhadap terhadap berondolan buah kelapa sawit seberat +- 15 Kg Milik Perkebunan Padang Mahonda yang di lakukan oleh pelaku ENJEL MARTUA MARBUN.Caranya pelaku melakukan pencurian terhadap Berondolan buah kelapa sawit yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam Perkebunan kemudian pelaku mancari berondolan dari bawa pohon kelapa sawit yang mana berondolan tersebut terjatuh dari Pohonya di karenakan buah nya yang telah masak, setelah itu kemudian pelaku mengutipĀ berondlan tersebut dengan untuk di masukan kedalam Goni Plastik yang sebelumnya telah di siapkan oleh pelaku yang di lakukan dri Pohon sawit ke pohon lainya Hinga pelaku mendaptkan berondlan seberat +- 15 Kg yang mana maksud dan tujuan pelaku melakukan pencurian tersebut untuk di kemudian di Jual berondolan tersebut dan uang nya akan di Gunakan oleh Pelaku untuk keperluan Pribadinya.Atas kejadian tersebut Pihak PT Smart Perkebunan Padang Mahondang mengalami kerugian sebesar Rp 60.000 |