Dakwaan |
Pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 Wib sekira Pukul 15,15 Wib sewaktu saya berada di Pos I security kebun PT. Sinar Pendawa tiba- tiba saya di hubunggi oleh saksi yang bernama AHMAD RIDHO HARAHAP dan saksi yang bernama RIDHO RIZKY dengan mengatakan bahwa waktu melaksankan patroli rutin di areal Blok C4 Afdeling II PT. Sinar pendawa saksi melhat seorang laki-laki yang di duga telah mlakukan pencurian buah berondolan yang sedang mengutip buah berondolan buah kelapa sawit di dari bawah Pohontepatnya Blok C4 Afdeling II PT. Sinar Pendawa kemudian saksi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik buah berondolan kelapa sawit setelah mendapat laporan tersebut saya selaku pelapor medatanggi TKP dan pada saat di lakukan introgasi pelaku mengaku bernama ROMANSYAH dan ianya juga mengaku telah mengambil berondolan buah kelapa sawit dari dari bawah Pohon tepatnya di Blok C4 Afdeling II Desa perk, sennah Kec, Bilah Hilir, dan setelah itu saya dan juga saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke pos security dan selanjutnya saya pelaporkan ke jadian tersebut ke pada pimpinan PT, Sinar Pandawa dan pimpinan memberi kuasa agar pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum selanjutnya –
Dan akibat kejadian tersebut dimana PT. Sinar Pandawa mengalami 1 (satu) goni plastik buah berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Senar Pandawa. dengan berat 5 kg dengan kerugian materil Rp. 17.650 ,- ( tujuh belasa ribu enam ratus lima puluh rupiah ).------------------------------------------------------------- |