Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Rap 1.MUKLIS MUNTHE
2.SAIDAH BR SILAEN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUKLIS MUNTHE
2SAIDAH BR SILAEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
  • Menetapkan bahwa nama Para Pemohon tersebut,  yaitu:  
  • nama Ayah“Muklis Munthedirobah/diganti menjadi nama “Mukhlis Munthe”;
  • nama Ibu“Aidahdirobah/diganti menjadi nama “Saidah Br Silaen”;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperbaiki yaitu Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon bernama Khafizatul Anggi nomor 1223-LT-05012021-0016 tanggal 5 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagaimana mestinya tentang mengenai nama Para Pemohon tersebut,  yaitu:
  • nama Ayah“Muklis Munthedirobah/diganti menjadi nama “Mukhlis Munthe”;
  • nama Ibu“Aidahdirobah/diganti menjadi nama “Saidah Br Silaen”;

perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran anak Para Pemohon tersebut;

  • Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak