Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2025/PN Rap K.HARAHAP USMAN SARUMPAET Als USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/09/I/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1K.HARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN SARUMPAET Als USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian Ringan,yang terjadi pada hari Jum,at tanggal 27  Desember 2024,Sekitar Pukul 07.30 Wib.di Blok 19 G  Afdeling II  PTPN-IV Unit Usaha Ajamu,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten  Labuhan Batu.yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama USMAN SARUMPAET Als USMAN,Dkk.serta adapun cara tersangka dan teman tersangka,TOHA (Dpo) dan ARDI (Dpo) dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut pada saat itu adalah tersangka  bersama TOHA (Dpo) dan ARDI (Dpo) memasuki areal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan berjalan kaki dan setelah berada di areal perkebunan.Selanjutnya yang berperan mendodos buah kelapa sawit dari atas pokoknya /pohonya adalah TOHA (Dpo) sedangkan tersangka dan ARDI (Dpo)  mengangkati buah kelapa sawit yang telah jatuh didodos oleh TOHA (Dpo) lalu buah kelapa sawit tersebut tersangka  dan ARDI (Dpo) langsir dengan cara memundakinya satu persatu kearah peringgan jalan antara perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu  dengan perkampungan masyarakat.lalu setelah itu buah kelapa sawit tersebut para tersangka  tumpukkan di peringgan jalan antara perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu  dengan perkampungan masyarakat.kemudian ke esokan harinya sewaktu buah kelapa sawit tersebut akan tersangka jual kepada pengepul lalu saat itulah perbuatan tersangka  diketahui oleh pihak pengamanan PTPN-IV Kebun Ajamu dan pam BKO polisi lalu saat itu tersangka diintrogasi dan saat itu saya mengakui secara terus terang dengan perbuatan saya yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama teman-teman tersangka sebelumnya dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 30 janjang/tros dibawa dan  diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut .---------Dan atas perbuatan tersangka USMAN SARUMPAET Als USMAN,Dkk yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu tersebut,pihak perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian materil sebesar Rp 402.240.-( empat ratus dua ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya