Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.B/2024/PN Rap Raja Liola Gurusinga, S.H HAMDANI PANJAITAN Alias DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 446/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2552/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raja Liola Gurusinga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI PANJAITAN Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-142/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

HAMDANI PANJAITAN Alias DANI

Tempat lahir

:

Aek Kanopan

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 12 Desember 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tanjung Medan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                     :    Tanggal 10 Maret 2024 s/d 11 Maret 2024
  2. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu

:

Rutan, sejak Tanggal 31 Maret 2024 s/d 09 Mei 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan PN Rap

:

Rutan, sejak Tanggal 10 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

----- Bahwa Terdakwa HAMDANI PANJAITAN Alias DANI bersama-sama dengan Sdr. YUSUF (Belum tertangkap/DPo), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Mei 2023, bertempat di Jln. H.M Said Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan dengan didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa HAMDANI PANJAITAN Alias DANI bersama dengan Sdr. YUSUF (Belum tertangkap/Dpo) sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat melihntas di Jl. HM. Said Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Sdr. YUSUF melihat seorang perempuan yaitu saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan menyelipkan handphone dikuping sebelah kiri ditutupi jilbab, kemudian Sdr. YUSUF mengatakan kepada Terdakwa “BANG ADA HP DIKUPINGNYA”, yang mana jarak Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSUF dengan saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG berada didepan Terdakwa dan Sdr. YUSUF dengan jarak sekitar 5 meter, kemudian Terdakwa menjawab “MASA”, dan dijawab Sdr. YUSUF “BIAR KUPOTONG YA KU TUNJUKKAN”, kemudian Sdr. YUSUF melajukan sepeda motornya dan mendahului saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG dari sebelah kiri, kemudian Terdakwa melihat handphone tersebut terselip di jilbab tepat dikuping sebelah kiri, kemudian Sdr. YUSUF mengatakan “AMBILLAH BANG”, dan Terdakwa menjawab “YA UDAH LAH YOK”, kemudian Terdakwa  bersama dengan Sdr. YUSUF berjalan pelan-pelan menunggu saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG mendahului Terdakwa dan Sdr. YUSUF, dan setelah saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG mendahului lalu Sdr. YUSUF mengarahkan sepeda motornya mendahului saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG dari sebelah kiri dan pada saat tepat disamping saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG kemudian Terdakwa mengambil handphone yang terselip dikuping sebelah kiri saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSUF pergi melarikan diri namun saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG berusaha mengejar Terdakwa dan Sdr. YUSUF.
  • Lalu Sdr. YUSUF membawa sepeda motor tersebut dengan kencang dan pada saat di Jl. Hikmah sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. YUSUF gunakan terjatuh kemudian saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG langsung menghampiri Terdakwa dan memegangi Terdakwa dibantu oleh masyarakat lainnya kemudian Sdr. YUSUF pergi melarikan diri, kemudian pihak kepolisian datang kelokasi dan menemukan 1 (satu) buah kunci T dari dalam celana Terdakwa kemudian pihak Kepolisian membawa Terdakwa ke kantor Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. YUSUF yang mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y2021 warn abiru milik saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG tersebut, dan saksi FITRI MARTHAYANI HUTAGALUNG tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa HAMDANI PANJAITAN Alias DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.  -----------------------------------------------------------------

 

 

Rantau Prapat, 29 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Raja Liola Gurusinga, S.H

Ajun Jaksa Nip. 199601162015021004

Pihak Dipublikasikan Ya