Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2025/PN Rap GOKLAS TAMBUNAN ZONA AL IFANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/448/XI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GOKLAS TAMBUNAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZONA AL IFANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis  tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 14.15 Wib dimana pada saat itu pelapor mendapat informasi dari saksi GUNTUR HABIBI dan TRI PAJAR ALVARIZI memberitahukan melalui Hp bahwasanya ada mengamankan pelaku dau orang laki-laki mengaku bernama RIDHO RUMANDA laki-laki + 20 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Dsn Air Serdang Desa Air Merah dan ZONA AL IFANSYAH, + 19 Tahun , laki-laki, islam, jawa, Mocok-mocok, Dsn Air Serdang, Desa Air Merah Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhan batu Selatan serta 2 (dua) karung goni warna putih berisi berondolan kelapa sawit seberat + 15 Kg. dari di Divisi I Blok K.17 tahun tanam 2012 Kebun PT. Tolan Tiga Indonesia Desa Perk. Tolan I/II, Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan. Yang mana tersangka juga mengakui kepada pelapor telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit dengan cara mengumpulkan berondolan tersebut yang tertinggal atau terjatuh dari pohon nya lalu dimasukkan kedalam karung goni berwarna putih, sebanyak 2 (dua) karung goni warna putih seberat + 15 kg. setelah terkumpul dalama goni selanjutnya membawa keluar dari kebun PT. Tolan Tiga Indonesia dengan maksud untuk di jual, selanjutnya hasil penjualan akan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Akan tetapi tertangkap oleh para saksi, atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian materil sebesar Rp 57.000 (Lima puluh tujuh ribu) selanjutnya pelapor beserta saksi dan tersangka membawa barang bukti ke polsek kampung rakyat guna proses lebih lanjut. --------------------

------ Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik Berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Umbul Mas Wisesa South. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Umbul Mas Wisesa South mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu). ----------------------------------------------------------------------------

------ Dengan demikian penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana di atur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyusuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya