Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Rap MAHYUDIN SIREGAR BIN AMIRUDDIN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAHYUDIN SIREGAR BIN AMIRUDDIN SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HILMAN ARFANDY SIREGARMAHYUDIN SIREGAR BIN AMIRUDDIN SIREGAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  • Menetapkan Pemohon (MAHYUDIN SIREGAR) tersebut sebagai Pemegang kekuasaan orang tua dari anak - anak  Pemohon yang belum dewasa yaitu
  • Nama : SOFI GHANI SIREGAR Binti MAHYUDIN SIREGAR, Tempat / tanggal lahir : Blok Songo, 12 September 2013, Umur : 12 Tahun,Jenis Kelamin Perempuan, Agama: Islam,Kebangsaan : Indonesia, Tempat Tinggal : Dahulunya Dusun Aek Batu Bakti, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Tempat Tinggal Sekarang di Jalan Kampung Pulo Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
  • Nama : ERISYA SAHIYA SIREGAR Binti MAHYUDIN SIREGAR, Tempat / tanggal lahir: Blok Songo, 15 Januari 2020, Umur : 5 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama : Islam, Kebangsaan : Indonesia, Tempat Tinggal : Dahulunya Dusun Aek Batu Bakti, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Tempat Tinggal Sekarang di Jalan Kampung Pulo Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk mewakili kepentingan anak tersebut bertindak secara hukum untuk mengalihkan dan atau menjual tanah beserta dengan bangunan rumah seluas + 130 M2, (Seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12066 tanggal 18 April 2018, atas nama Istri dari Pemohon (ERNITA SIMAMORA);
  • Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut ;

 

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak