Petitum |
PRIMEIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong untuk membayar hutang sebesar Rp. 115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong untuk membayar hutang beserta bunga sesuai aturan perbankan dengan bunga Bank sebesar 6%/tahun selama 19 (sembilan belas) tahun dengan total 6% X 19 thn = 114% X Rp. 115.000.000,- = Rp. 131.100.000,-
- Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong membayar pinjaman beserta bunga sebesar Rp. 246.100.000,-(dua ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan.
SUBSIDAIR : Bila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |