Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
443/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG 1.NIKMALUDDIN RAMBE alias NIKMAL
2.HANAPI RAMBE alias NAPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/88/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKMALUDDIN RAMBE alias NIKMAL[Penahanan]
2HANAPI RAMBE alias NAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 08 Juli 2024 sekira Pukul 18.00 Wib di Dusun Mualmas Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu milik sdra SYAHRUL RITONGA yang diduga dilakukan pelaku atas nama NIKMALUDDIN RAMBE alias NIKMAL dan HANAPI RAMBE alias NAPI bersama NUR HIDAYAT alias DAYAT (melarikan diri) dan WAGINO (Melarikan diri) dengan Cara : Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib, Para Pelaku masuk keareal kebun kelapa sawit milik korban dan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang fiber dan pelaku NAPI dengan menggunakan sepeda motor. Setelah diareal para pelaku mengambil peran masing-masing, untuk pelaku DAYAT yang mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya, setelah jatuh pelaku WAGINO melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak di kumpulkan ke pinggir jalan kebun, pelaku NIKMAL berdiri didepan areal kebun kelapa sawit milik korban untuk melihat dan mengawasi orang-orang lewat sedang pelaku NAPI menunggu di pinggir jalan untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah dilangsir ke pinggir jalan untuk dilangsir ke penampung buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor yang digunakannya. Setelaha pelaku DAYAT dan WAGINO berhasil mengambil 4 (empat) janjang/tandan.tross buah kelapa sawit dan dilangsir ke pinggir jalan, lalu pelaku NAPI membawa buah kelapa sawit tersebut ke Penampung buah kelapa sawit sedangkan pelaku DAYAT dan WAGINO dan NIKMAL tinggal dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janjang/tandan/tross. Kemudian pelaku NAPI kembali keareal untuk membawa buah kelapa sawit yang sudah diegrek temannya sebanyak 4 (empat) janjang ke penampung. Pada saat pelaku membawa buah kelapa sawit untuk yang kedua kalinya ke penampung, saksi MUHAMMAD EDY L. MAULUD TOBING dan saksi FANDI SETIAWAN L. TOBING melihat dan mengikuti sampai ke penampung buah kelapa sawit. Kemudian saksi memberitahukan kepada pemilik areal kebun kelapa sawit yang dijaga oleh kedua saksi. Kemudian pemilik areal kebun kelapa sawit yang dijaga saksi datang bersama warga dan pelaku NAPI dibawa ke rumah kepala dusun untuk memperjelas asal usul dari buah kelapa sawit yang dibawa pelaku ANPI. Kemudian pelaku NAPI dan NIKMAL mengakui perbuatannya yang telah mengambil dari areal kebun kelapa sawit milik sdra SYAHRUL RITONGA. Akibat kejadian tersebut korban memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang Berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya