Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2004 tanggal 10.00 wib, saksi DAUD SILABAN bersama saksi MESWADI dan saksi MAKNO selaku satpam PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji melaksanakan patroli rutin di areal Afdeling III Blok K-13 TM 2004 kelapa sawit PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi DAUD SILABAN bersama saksi WASIMIN dan SUPRIYANTO mengejar dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut, dan ketika di introgasi mengaku bernama SAFRIZAL alias RIZAL dan berterus terang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji, lalu SAFRIZAL alias RIZAL bersama barang bukti berupa 4 (empat) janjang buah kelapa sawit seberat 68 (enam puluh delapan) Kg, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah keranjang gandeng dibawa ke Pos satpam. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 159.800.- (seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), kemudian atas kuasa yang berikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji selanjutnya saksi DAUD SILABAN membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka SAFRIZAL alias RIZAL berikut barang bukti 4 (empat) janjang buah kelapa sawit seberat 68 (enam puluh delapan) Kg, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah keranjang gandeng agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
----- Maka perbuatan tersangka SAFRIZAL alias RIZAL dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan |