Dakwaan |
Pada berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, saksi EKO HARDINATA dan saksi MUHAMMAD ILHAM melaksanakan patroli rutin di Divisi III Blok C-20 TM 2017 PT. MP Leidong West Indonesia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi EKO HARDINATA dan saksi MUHAMMAD ILHAM langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Biru tanpa plat nomor Polisi dan buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janjang, dan ketika di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama ALZIARI RAMADHAN dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia, lalu saksi EKO HARDINATA dan saksi MUHAMMAD ILHAM melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut kepada saksi NURLITA ASHARI selaku Kanit Pam, kemudian saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut kepada Manager PT. MP. Leidong West Indonesia. Atas kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut pihak PT. MP. Leidong West Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan pencurian buah kelapa sawit ersebut ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan tersangka ALZIARI RAMADHAN beserta barang bukti.
Maka perbuatan tersangka ALZIARI RAMADHAN alias ARI alias ALDI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |