Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. AHMAD SURASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 485/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-874/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SURASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD SURASMAN bersama dengan saksi ANANG PURNADI (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Divisi III Blok G. 19 Tahun Tanam 2015 Desa Perkampungan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.30 Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI dengan cara berjalan kaki sambil membawa 2 (dua) karung goni, 2 (dua) buah senter kepala dan 1 (satu) buah garukan terbuat dari besi berangkat menuju PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI berjalan melewati parit bekoan hingga Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI masuk ke dalam areal PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate. Selanjutnya pada saat berada di dalam areal PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate tepatnya di Divisi III Blok G. 19 Tahun Tanam 2015 Desa Perkampungan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI melihat berondolan kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate yang berada di atas tanah. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah garukan terbuat dari besi yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya langsung mengumpulkan berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate. Lalu setelah berondolan kelapa sawit tersebut terkumpul Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI dengan menggunakan masing-masing kedua tangan Terdakwa dan saksi ANANG PURNADI langsung mengutip berondolan kelapa sawit tersebut serta memasukkannya ke dalam masing-masing 1 (satu) karung goni yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa dan saksi ANANG PURNADI hingga karung goni tersebut berisi berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI dengan cara memikul masing-masing 1 (satu) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate diatas bahu berangkat dengan berjalan kaki meninggalkan lokasi.
  • Kemudian sekira pukul 04.30 wib saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMIN SYAHPUTRA yang merupakan petugas satpam PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dengan berjalan kaki sedang melakukan patroli. Sesampainya di Divisi III Blok G. 19 Tahun Tanam 2015 saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMIN SYAHPUTRA melihat cahaya senter, lalu saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMIN SYAHPUTRA mendekati cahaya senter tersebut dan kedua saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang memikul masing-masing 1 (satu) karung goni. Kemudian karena curiga kedua saksi langsung menghentikan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama AHMAD SURASMAN (Terdakwa) dan ANANG PURNADI (berkas perkara terpisah) dan setelah diperiksa karung goni yang dibawa oleh keduanya berisi berondolan kelapa sawit. Selanjutnya setelah diinterogasi keduanya mengaku mengambil berondolan kelapa sawit tersebut di areal PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate tepatnya di Divisi III Blok G. 19 Tahun Tanam 2015 Desa Perkampungan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan saksi ANANG PURNADI serta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni berisi berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, 2 (dua) buah senter kepala dan 1 (satu) buah garukan terbuat dari besi guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi ANANG PURNADI mengambil berondolan kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) Kg tanpa seizin PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estat mengalami kerugian sebesar:
  • 60 Kg X Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) = Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah ).

 

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya