Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan saksi an. ABDOL HAJI MARPAUNG di Divisi II Blok J 16 Tahun Tanam 2011 Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. DEDEK IRAWAN sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit dan terlihat Tersangka baru saja mengutip berondolan kelapa sawit kemudian dimasukkan kedalam karung goni yang Tersangka bawa kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) Buah karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung kedua saksi amankan dan Tersangka mengakui perbuatannya tersebut lalu Tersangka segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatanĀ Tersangka.Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 97.400, (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) |