Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. ADI SISWANTO Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 457/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/804/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SISWANTO Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADI SISWANTO Alias ADI bersama dengan DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI (berkas perkara terpisah) dan ANDRE SAHPUTRA (selanjutnya disebut saksi anak, yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PENDRA (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar Pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kayu bulat, bersama dengan PENDRA (DPO) dengan membawa 1 (satu) bilah kapak dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter dan 1 (satu) buah kayu bulat serta Saksi Anak dengan membawa 1 (satu) buah kayu bulat dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor supra x 125 warna merah hitam berangkat menuju Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian sesampainya di lokasi tujuan yang bertempat di Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan PENDRA (DPO) dan Saksi Anak bertemu dengan Saksi DEDI SYAHPUTRA. Selanjutnya Saksi Anak bersama dengan Saksi DEDI SYAHPUTRA berangkat melakukan pencarian terhadap WANDI (Saksi Korban) dan menemukan WANDI (Saksi Korban) sedang berada di warung tuak yang beralamat di Teluk Panji Empat Jalan Poros Km 2. Kemudian Saksi Anak dan Saksi DEDI SYAHPUTRA memberitahukan keberadaan WANDI (Saksi Korban) tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Anak, Saksi DEDI SYAHPUTRA dan PENDRA (DPO) berkumpul di sebuah kedai yang berada di Jalan Poros Km 2 Desa Teluk Panji Empat Kecamatan Kampung Rakyat dan di kedai tersebutlah Saksi DEDI SYAHPUTRA berpisah dengan ketiga orang lainnya. Kemudian setelah Saksi DEDI SYAHPUTRA pergi, maka Terdakwa bersama dengan Saksi Anak dan PENDRA (DPO) berangkat menuju Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menunggu WANDI (Saksi Korban) melintas dari lokasi tersebut. Kemudian sesampainya Terdakwa bersama dengan Saksi Anak dan PENDRA (DPO) di lokasi tujuan, Terdakwa bersama dengan Saksi Anak dan Pendra (DPO) masing-masing langsung menggunakan sebo sebagai penutup wajah.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib WANDI (Saksi Korban) bersama dengan SURYA WATI (Saksi Korban) yang merupakan isteri WANDI (Saksi Korban) dengan mengendarai sebuah sepeda motor melintas melewati Jalan Kebun Pik Cuan tersebut, kemudian PENDRA (DPO) langsung melemparkan 1 (satu) buah kayu bulat dan mengenai sepeda motor yang dikendarai WANDI (Saksi Korban) sehingga WANDI (Saksi Korban) menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter yang sudah dipersiapkan sebelumnya langsung memukul kepala bagian belakang SURYA WATI (Saksi Korban) kemudian Pendra (DPO) langsung menarik tubuh SURYA WATI (Saksi Korban) hingga terjatuh dari sepeda motor. Kemudian WANDI (Saksi Korban) turun dari sepeda motor dan Terdakwa bersama dengan Saksi Anak langsung memukul WANDI (Saksi Korban) dengan masing-masing menggunakan 1 (satu) bilah kapak dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter dan 1 (satu) buah kayu bulat hingga WANDI (Saksi Korban) menjadi tidak berdaya. Selanjutnya Saksi Anak menyeret tubuh SURYA WATI (Saksi Korban) dan Saksi anak langsung mengambil kalung emas milik SURYA WATI (Saksi Korban) dengan cara menarik kalung emas tersebut dari leher SURYA WATI (Saksi Korban) hingga kalung emas tersebut menjadi terbelah 2 (dua) sedangkan PENDRA (DPO) mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik WANDI (Saksi Korban) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y 16 warna biru tua dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan PENDRA (DPO) mengangkat tubuh WANDI (Saksi Korban) dan melemparkannya ke parit bekoan yang berada di lokasi tersebut kemudian Terdakwa, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) langsung meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) buah kalung emas milik SURYA WATI (DPO) dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik WANDI (Saksi Korban) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y 16 warna biru tua dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Anak dan PENDRA (DPO) yang mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik WANDI yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y 16 warna biru tua, uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kalung emas milik SURYA WATI tanpa seizin dari WANDI dan SURYA WATI sehingga mengakibatkan WANDI dan SURYA WATI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Anak dan PENDRA (DPO) terhadap WANDI dan SURYA WATI mengakibatkan :
  • SURYA WATI mengalami luka robek di kepala dengan jarak satu sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran tujuh sentimeter sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Revertum No : 445/064/UPT-RSUD/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syaidatul Akmal Prapat pada RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SURYA WATI.
  • sedangkan WANDI mengalami pembengkakan dari luka memar berwarna hitam keunguan dengan ukuran lebar tiga sentimeter kali satu sentimeter dan pada lengan kiri terdapat pembengkakan sewarna kulit sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Revertum No : 445/063/UPT-RSUD/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syaidatul Akmal Prapat pada RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap WANDI.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya