Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2024/PN Rap AFRIDA Br HASIBUAN 1.PT. BANK MANDIRI (PERSEORO) Tbk
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIDA Br HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSEORO) Tbk
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan permohonan Pelawan;

Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);

Menyatakan bahwa pelelangan yang telah dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

Menyatakan bahwa pelelangan yang telah dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah perbuatan melawan hukum (OnRechtmatig Edaad), serta bertentangan dengan :

  1. Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang mengharuskan Eksekusi Hak Tanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 RBG yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93/PMK.06/2010   Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016).
  2. Bertentangan dengan Angka 9 Tentang Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang menyatakan bahwa “Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut” Maka ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini, Bahwa sebelum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya, Maka Peraturan Mengenai Eksekusi Hyphotek yang diatur dalam HIR/RBG berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan;
  3. Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan Lelang melalui Pegawai Umum (Pengadilan Negeri);
  4. Bertentangan dengan Pasal 200 Ayat (1) HIR Yang Mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (Dalam Perkara A quo Pengadilan Negeri Rantau Prapat) untuk memerintahkan Kantor Lelang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kisaran) untuk menjualnya (Bukan Pelaku Usaha yang meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL);
  5. Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pelelangan Yang tidak dilaksanakan atas Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri, Maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG”, Sehingga Tidak Sah, Sehingga Pelaksanaan Parate Eksekusi Harus Melalui Fiat Ketua Pengadilan Negeri;
  6. Bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan Jenis, Hirarki Peraturan Perundang-undangan, adalah yaitu :
    1. Undang-Undang Dasar  tahun 1945;
    2. Ketetapan MPR;
    3. Undang-Undang/Perpu;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi;
    7. Peraturan Daerah

SEDANGKAN Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (In Cassu) Nomor : 93/PMK. 06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 tidak termasuk jenis Peraturan Perundang-undangan, Apalagi Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada menyebutkan atau memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan.

Bertentangan dengan Pasal 1320  KUHPerdata Yaitu; Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang, dimana sampai saat ini saya tidak ada mengetahui dan memegang surat perjanjian Kredit

Bertentangan dengan Pasal 1338 Undang- Undang Hukum Perdata ; Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik, dimana dalam perjanjian itu dijelaskan andaikata ada perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri, tetapi kenyataannya Terlawan I melakukan permohonan Eksekusi.

Menghukum Terlawan I , Terlawan II dan Turut Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.

         ATAU

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon keputusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak