Petitum |
A.PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Hutang antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 22-07-2021 ;
- Menyatakan Sah Kuitansi Tanda Terima Uang Pinjaman oleh Tergugat sebagai Peminjam dan Penggugat sebagai yang meminjamkan uang tanggal 22-07-2021 ;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Hutang antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 22-07-2021 ;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan Imbalan Bunga Tergugat kepada Penggugat selama 24 bulan /tanggal 22-07-2021 s/d tanggal 22-07-2023 sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa hutang pokok sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan imbalan bunga selama 24 bulan /tanggal 22-07-2021 s/d tanggal 22-07-2023 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), total sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran pelunasan hutang sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 22-08-2023 sampai dengan seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dibayar ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01199 /Desa/Kelurahan Sidorukun, atas nama SUTARI, dengan Surat Ukur Nomor 855/Sidorukun/2017 tanggal 16-11-2017, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu tanggal 04-12-2017, atas sebidang tanah seluas 415 M2, berikut bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatasnya ;
- Menghukum Tergugat untuk mamatuhi isi putusan perkara aquo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
B.SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |