Dakwaan |
Pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Blok A58 Divisi I PT. Tapian Nadenggan Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 2 ( Dua ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 36 ( Tiga puluh enam ) Kg yang dilakukan oleh GUNAWAN Alias AGUS dan RAMLAN RITONGA Alias RAMLAN dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan egrek dan pada sekira pukul 18.30 Wib Satpam bernama SALIM dan YUSRIL AZHAR SIREGAR melakukan penangkapan terhadap GUNAWAN Alias GUN dan RAMLAN RITONGA Alias RAMLAN serta mengamankan barang bukti 2 ( Dua ) janjang buah kelap sawit, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat. Akibat pencurian tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 108.000,- ( Seratus delapan ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GUNAWAN Alias AGUN dan RAMLAN RITONGA Alias RAMLAN tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |