Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 sekira pukul 12.10 Wib di Divisi I Blok A58 PT. Tapian Nadenggan Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 6 ( Enam ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 102 ( Seratus dua ) Kg milik PT. Tapian Nadenggan yang dilakukan oleh Tersangka JANGGA SIREGAR, yang mana awalnya sekira pukul 11.20 Wib Satpam PT. Tapian Nadenggan bernama ALY SONANG dan MHD. SALAM HAGABEAN sedang melaksanakan patroli lalu melihat JANGGA SIREGAR bersama dengan 2 ( Dua ) orang kawannya bernama MARA GANTI SIREGAR dan SANI sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, yang mana MARA GANTI SIREGAR berperan memeotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan egrek sedangkan JANGGA SIREGAR dan SANI berperan memikul buah kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam parit bekoan. Dan pada sekira pukul 12.10 Wib saat JANGGA SIREGAR memikul buah kelapa sawit lalu ALY SONANG dan kawan-kawannya melakukan penangkapan terhadap JANGGA SIREGAR sedangkan MARA GANTI SIREGAR dan SANI melarikan diri dan selanjutnya mengamankan 6 ( Enam ) janjang buah kelapa sawit. - Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian sebesar Rp. 306.000,- ( Tiga ratus enam ribu Rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka JANGGA SIREGAR tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |