Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
725/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 725/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2634/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga, pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Simpang 4 Jl. Baru Kampung Sawah Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di Medan bersama dengan Sdr. Khairul Arifin (DK) (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Davi (Belum tertangkap/Dpo) di Apartemen Santika Jl. Dr. Mansur Kota Medan, Sdr. Idris (belum tertangkap) menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”BANG MANA KERJAAN ITU.?” (Maksud Sdr. Idris adalah kerjaan menjual Narkotika jenis sabu) dan kemudian Terdakwa jawab ”NANTILAH KUKABARI YA”.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib pada saat Terdakwa sudah berada di Rantauprapat di Jl. Kapten F. Tandean Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Terdakwa menelfon Sdr. Davi dengan mengatakan ”BANG MINTAK DULU AKU SATU BUNGKUS BANG” (Maksud Terdakwa adalah meminta Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Davi sebanyak 1 (satu) bungkus dan kemudian Sdr. Davi menjawab ”TUNGGU LAH KUTANYAK DULU SI BOS ITU” (Maksud Sdr. Davi si Bos adalah Khairul Arifin Alias DK) dan kemudian Terdakwa menjawab ”IYA”, kemudian Sdr. Davi mematikan telfonnya, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Sdr. Davi menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”YAUDA AMBILLAH NANTI KUKIRIM INI NOMOR HP SAMAMU, HUBUNGI AJA KESITU”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”OKE”, kemudian Terdakwa langsung menghubungi ke nomor yang diberikan kepada Terdakwa tersebut dan mengatakan ”BANG INI ARAHAN SI DAVI”, dan kemudian laki-laki tersebut menjawab ”YA UDA IYA”, kemudian Terdakwa berkata lagi ”KAYAK MANA INI BANG SELANJUTNYA”, dan laki-laki tersebut menjawab ”JUMPA DISIMPANG KAMPUNG SAWAH AJA”, dan Terdakwa menjawab ”NANTI ADA YANG MENELEFON ABANG YA ORANG KU”. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa dirumah, Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan ”BANG JEMPUTKAN BARANG DI KAMPUNG SAWAH NANTI ADA YANG MENGANTAR NAIK KERETA REVO” (Barang adalah Narkotika jenis sabu), kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto jawab ”BENTAR LAGI LAH AKU LAGI MAKAN, BERAPA MAU DI JEMPUT.?”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”SATU BUNGKUS”, (Satu Bungkus Maksudnya adalah seratus gram) dan kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto berkata ”BERAPA SAMAKU.?”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”SEJUTA SAMA ABANG”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”OKE”, kemudian Terdakwa matikan telfonnya. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”ABANG UDAH SAMPAI MANA ORANGNYA ? KOK BELUM DATANG ?”, kemudian Terdakwa menjawab ”BENTAR KUTELFON”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”, kemudian Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan Sdr. Davi kepada Terdakwa dengan mengatakan ”BANG UDAH DISITU DIA, DATANGLAH ABANG”, kemudian laki-laki tersebut menjawab ”OKE”, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto mengkirim pesan kepada Terdakwa melalui whatssap dengan mengatakan ”BARANGNYA UDAH SAMA KU INI” (Barang adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian Terdakwa menjawab ”SIMPAN AJA DULU YA BANG”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”, kemudian Terdakwa mematikan telfonnya;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa menelefon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”BANG BARANG ITU DI CAK JADI PER SEPULUH BIJI”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”, dan sekitar pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa dirumah Terdakwa, Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”JUMPAI DULU Sdr. Pak Joy, TANYAK DULU DIA MAU GAK BARANG INI”, (Barang adalah narkotika jenis sabu) kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto jawab ”IYA”, kemudian Terdakwa mematikan telfonnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Sdr. Pak Joy menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”ANTARKAN LAH SEPULUH SAMAKU ” (Maksud Sdr. Pak Joy adalah mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan kemudian Terdakwa menjawab ”IYA”, kemudian Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”ANTARKAN LAH SEPULUH SAMA PAK JOY”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. Idris menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”BANG SINILAH PUNYAKU ITU, SOALNYA PUNYAKU KOSONG INI, NANTI ANTAR AJA SAMA KAWANKU SI ERI DI ALFAMART JL. SM. RAJA, NANTI KASIH SEPULUH AJA, SISANYA NANTI MALAM KUAMBIL”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”OH YAUDA”. Kemudian sekitar pukul 14.30 Wib pada saat Terdakwa dirumah Terdakwa, Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”BANG ANTAR BARANG KE SIMPANG MANGGA SEPULUH YA SAMA SI ERI NANTI DIA NAIK KERETA VIXION”, (Maksud Terdakwa adalah antar Narkotika jenis sabu kepada ERI sebanyak 10 (sepuluh) gram) kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”OKE”, selanjutnya sekitar pukul 15.40 Wib saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”AKU UDAH SAMPAI, SURUH LAH SI ERI KEMARI”, kemudian Terdakwa menjawab ”IYA, BENTAR YA”, Kemudian Terdakwa menelfon Sdr. Idris dengan mengatakan ”DEK ITU UDAH NYAMPEK ITU SI VASTO DEPAN ALFAMART”, kemudian Sdr. Idris menjawab ”PAKEK BAJU APA DIA BANG?” dan kemudian Terdakwa menjawab ”PAKEK BAJU KUNING NAIK MIO”, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Sdr. Yudi (belum tertangkap) dengan mengatakan ”BANG INI AKU ANGGOTA BANG IDRIS, DISURUH NGAMBIL BARANG LIMA, KEMANA KUJEMPUT BARANGNYA BANG”, dan kemudian Terdakwa menjawab ”AMBIL AJA SAMA SI BONA DIRUMAHNYA DI BELAKANG RPH”, dan kemudian Sdr. Yudi menjawab ”OKE BANG”. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib pada saat Terdakwa dirumah Terdakwa, Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”NANTI DATANG SI YUDI NGAMBIL BARANG, KASIHKAN LIMA BIJI”, dan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wib Sdr. Pak Joy (belum tertangkap) menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”ANTARKAN SAMAKU TIGA PULUH YA”, Kemudian Terdakwa menjawab ”UDAH ADA UANG YANG SEPULUH GRAM SEMALAM?”, kemudian Sdr. Pak Joy menjawab ”UDAH”, kemudian Terdakwa menjawab ”NANTI TITIP AJA SEKALIAN SAMA SI VASTO”, dan kemudian Sdr. Pak Joy menjawab ”IYA”, lalu sekitar pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa dirumah Terdakwa, Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”BANG ANTARKAN NANTI KERUMAH PAK JOY TIGA PULUH BIJI, TRUS AMBILKAN UANG SAMA PAK JOY LIMA JUTA YA, SAMA ABANG NANTI SEJUTA”  kemudian Terdakwa menjawab ”IYA”, lalu sekitar pukul 16.50 Wib saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”UANGNYA UDAH SAMAKU”, kemudian Terdakwa menjawab ”YAUDA PEGANG AJA DULU”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto jawab ”OKE”. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”ANTARKAN LAH UANG ITU KE KOS-KOSAN RIVALDI”, dan kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”. Kemudian tidak berapa lama kemudian Terdakwa kembali menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”TRANSFER AJALAH UANGNYA KE REKENING SI SANTI DUA JUTA”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke nomor rekening BNI dengan nomor 1311950168 atas nama Ibu SUSI SUSANTY SAGALA dan kemudian Terdakwa kembali menelfon saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dengan mengatakan ”KIRIMKAN LAGI BALEK DUA JUTA LAGI KE REKENING SI SANTI”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto jawab ”IYA”, dan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto kembali mentransfer sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Sekitar pukul 24.00 Wib saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menelfon Terdakwa dengan mengatakan ”TADI SI IDRIS NANYAK KERJAAN, KAYAK MANA ?”, kemudian Terdakwa menjawab ”YAUDA KASIH AJALAH”, kemudian Terdakwa matikan telfonnya dan Terdakwa berangkat kerumah saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto di Jl. Kapten F. Tandean;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa sampai dirumah saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan menemui saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan berkata kepada saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto ”KASIHKAN SAMAKU TIGA JI, SISANYA KASIHKAN SEMUA SAMA SI IDRIS”, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”IYA”, dan kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan pergi ke Kos-Kosan Rivaldi Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa sampai di Kos-Kosan Rivaldi Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan kemudian Terdakwa tertidur. Selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wib ada beberapa orang laki-laki yang mengetuk pintu kamar kos-kosan Terdakwa dengan mengatakan ”BUKAK PINTUNYA, INI POLISI”, dan kemudian karena Terdakwa ketakutan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu kedalam Kloset kamar mandi dan kemudian Terdakwa buka pintu dan kemudian saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H (masing-masing petugas kepolisian Polres Labuhanbatu) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan di pertemukan dengan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto ”BETUL BARANGMU YANG KAMI TEMUKAN DARI SI VASTO INI ?”, dan Terdakwa menjawab ”IYA PAK”, dan kemudian saksi DEDY F RITONGA bertanya kepada Terdakwa ”DARIMANA KAU DAPAT SABU ?”, Terdakwa menjawab ”DARI DAVI PAK”, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Sdr. Davi namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa, saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan seluruh barang yang ditemukan dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor: 215/05.10102/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 37,1 gram dan Berat Netto 36,1 gram, dan dikirim ke Labfor Medan seberat Berat Netto 10 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2908/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik Bona Vasto Siahaan Alias Vasto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga, pada hari Senin tanggal 20 bulan Mei tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kos-Kosan Rivaldi Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H (masing-masing petugas kepolisian Polres Labuhanbatu) mendapatkan informasi pengaduan masyarakat bahwa di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibelakang rumah warga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut, saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wib, saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H tiba di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibelakang rumah warga dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri mau bertransaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H langsung melakukan penangkapan dan yang berhasil di amankan mengaku bernama saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto sementara 1 (satu) orang laki-laki lainnya berhasil melarikan diri dan sudah dilakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Bona dan ditemukan 2 (dua) Bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik assoy warna biru yang pada saat itu saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto pegang di tangan kanan, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu ditemukan di kantong celana saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto sebelah kiri depan dan pada saat itu saksi Dedy F. Ritonga bertanya kepada saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto ”DARIMANA BARANG INI ?” (BARANG adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”DARI ONGA PAK”, kemudian dilakukan pengejaran terhadap laki-laki yang bernama Rizky Samuel Tambunan Alias Onga di Kos-Kosan Rivaldi Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu;
  • Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H tiba di Kos-Kosan Rivaldi Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan kemudian saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H mengetuk pintu kamar laki-laki yang bernama Rizky Samuel Tambunan Alias Onga, dan setelah ada laki-laki membuka pintunya, saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku bernama Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga, kemudian saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga di pertemukan dan saksi Dedy F. Ritonga bertanya kepada Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga ”BETUL BARANGMU YANG KAMI TEMUKAN DARI SI VASTO INI ?”, dan kemudian Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga menjawab ”IYA PAK”, dan kemudian saksi Dedy F. Ritonga bertanya kepada Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga ”DARIMANA KAU DAPAT SABU,?” dan kemudian di jawab oleh Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga ”DARI DAVI PAK”, kemudian dilakukan pencarian terhadap Sdra. DAVI (belum tertangkap) namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi Bona Vasto Siahaan Alias Vasto, dan Terdakwa Rizky Samuel Tambunan Alias Onga serta seluruh barang yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor: 215/05.10102/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 37,1 gram dan Berat Netto 36,1 gram, dan dikirim ke Labfor Medan seberat Berat Netto 10 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2908/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik Bona Vasto Siahaan Alias Vasto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya