Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
459/Pid.B/2024/PN Rap | ASHRI AZHARI BAEHA, S.H | ABD MALIK Als APUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 459/Pid.B/2024/PN Rap | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B - 869 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 145/RP.RAP/06/2024
--------- Terdakwa Abd Malik Alias Opung (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di Blok A1 Divisi I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan pencurian, yakni “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Lingkungan KP Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar pandawa. Sebelum Terdakwa berangkat menuju kebun PT. Sinar Pandawa, Terdakwa menyiapkan goni plastik sebagai tempat berondolan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa menuju kebun PT. Sinar Pandawa dengan berjalan kaki karena kebun PT. Sinar Pandawa berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa. Setelah Terdakwa tiba di kebun PT. Sinar pandawa tepatnya di blok A 1 Divisi I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa mulai mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit dari tanah atau dari bawah pokok kelapa sawit lalu memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam goni plastik yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Pada saat Terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa melihat pihak keamanan kebun PT. Sinar Pandawa datang dan saat itu juga Terdakwa menyembunyikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dan berusaha melarikan diri, namun Terdakwa langsung diamankan oleh pihak keamanan kebun PT. Sinar Pandawa dan Terdakwa mengakui benar telah mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa. Kemudian Terdakwa menunjukkan posisi berondolan buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang telah ditemukan berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 20 (duapuluh) kg dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian 20 (duapuluh) kg 1 (satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seharga Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 362 dari KUHPidana. --------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |