Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 Wib di Afdeling VI Blok R-4 Perkebunan PTPN4 Regional 1 KAN ( KEBUN AEK NABARA) Utara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Adapun cara saya melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit adalah dengan cara dengan berjalan kaki dan kemudian saya mengambil berondolan Buah Kelapa Sawit yang berada dibawah pohonnya dengan cara mengutip dan mengumpulkan berondoan buah kelapa sawit dengan kedua tangan saya lalu kemudian saya masuk berondolan buah kelapa sawit kedalam karung goni dan setelah itu saya melangsirnya dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Smash dan pada saat mengenderai sepeda motor sambil membawa karung goni disitulah saya ditangkap oleh petugas PTPN IV perkebunan Aek Nabara Utara kemudian saya dibawa kepolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku. Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama KRISNO dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |