Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti nama Pemohon, yaitu: nama DORMA NABABAN dirobah/diganti menjadi DORMA HOTMAULI NABABAN sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-03102016-0196 an. Lumasi Manalu yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Surat Keterangan Nomor: 474.4/179/Pem/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Mangedar;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/ pergantian nama Pemohon pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-14052024-0065, Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1223-KW-21052019-0001, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-28062020-0378 an. Lumasi Manalu milik anak pemohon;
- Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon;
|