Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Rap SETIAWAN YANDANA STEPHANIE ANN ALIAS YU, JIAHUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIAWAN YANDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf SiregarSETIAWAN YANDANA
Tergugat
NoNama
1STEPHANIE ANN ALIAS YU, JIAHUI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS SETIAWATI, SH
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum AKTA PERNYATAAN dan KUASA antara CINDY YANDANA kepada SETIAWAN YANDANA dengan Akta Nomor 44 bertanggal 31 Januari 2008 yang dibuat dihadapan NOTARIS SETIAWATI, SH.;
  3. Menyatakan sah secara hukum semula 4 sertifikat digabungkan menjadi satu lalu kemudian dipecah menjadi 7 bidang Sertipikat Hak Milik atas 7 (tujuh) unit bangunan ruko permanen yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang kini telah memiliki alas hak berupa:
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 780 seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 781 seluas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 782 seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 783 seluas 154 m2 (seratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 784 seluas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 785 seluas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;
    • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 786 seluas 278 m2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu terdaftar An. SETIAWAN YANDANA;

Adalah merupakan hak milik dari Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengaku  sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
  2. Menyatakan segala Perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat  di atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat  secara tanggung renteng menbayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar  rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat  (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak