Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil adilnya.( Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini ducapkan terima kasih. |