Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Rap SYAMSUL BAHRI ALFAN ADE NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUNAWAN,SH.MHSYAMSUL BAHRI
Tergugat
NoNama
1ALFAN ADE NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.00,00 (lima puluh juta  rupiah);
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR ;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara ini berpendapat lain,mohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil adilnya.( Ex Aequo  Et Bono). Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini ducapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak