Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIDHO RUMANDA bersama ZONA AL IFANSYAH (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kebun PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate tepatnya di Divisi I Blok K17 Tahun Tanam 2012 Kebun Perlabian Desa Perkebunan Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa bersama dengan rekan Terdakwa bernama ZONA AL IFANSYAH dengan cara berjalan kaki melewati parit bekoan serta membawa 2 (dua) buah karung goni masuk ke areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate hingga Terdakwa dan ZONA AL IFANSYAH berhenti di Divisi I Blok K17 Tahun Tanam 2012 Kebun Perlabian Desa Perkebunan Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya sekira pukul 14.15 wib Terdakwa bersama dengan ZONA AL IFANSYAH melihat buah berondolan kelapa sawit terletak diatas tanah yang sudah berjatuhan dari pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, kemudian Terdakwa dan ZONA AL IFANSYAH dengan menggunakan tangannya langsung mengambil buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate tersebut dan memasukkannya ke dalam masing-masing 1 (satu) buah karung goni yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa dan ZONA AL IFANSYAH.
- Bahwa selanjutnya saksi GUNTUR HABIBI dan saksi TRI PAJAR ALVARIZI yang merupakan petugas security PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate sedang melakukan patroli rutin di Divisi I Blok K17 Tahun Tanam 2012 Kebun Perlabian Desa Perkebunan Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian saksi GUNTUR HABIBI dan saksi TRI PAJAR ALVARIZI melihat 2 (dua) orang laki-laki di areal perkebunan tersebut sedang mengambil buah berondolan kelapa sawit milik PT Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate serta membawa masing-masing 1 (satu) buah karung goni yang berisi buah berondolan kelapa sawit. Selanjutnya para saksi mendekati 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama RIDHO RUMANDA (Terdakwa) dan ZONA AL IFANSYAH (berkas perkara terpisah), keduanya mengaku telah mengambil buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan ZONA AL IFANSYAH beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni berisi berondolan kelapa sawit guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan ZONA AL IFANSYAH mengambil berondolan kelapa sawit seberat 15 (lima belas) Kg tanpa seizin PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor : 272/Pid.C/2024/PN Rap yang diputuskan dan dibacakan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Cepat, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan”.------------------------------
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |