Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H AKHMAD SYAIFULLAH Alias JON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-618/L.2.18/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SYAIFULLAH Alias JON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Akhmad Syaifullah Alias Jon, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan November tahun 2024 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jl. Pasar Lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kabupaten Labuhan Batu dan Terdakwa ingin menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengabari Sdr. Dedek (dalam pencarian) untuk membeli Narkotika jenis sabu kemudian Sdr. Dedek datang menghampiri Terdakwa ke Jl. Pasar Lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kabupaten Labuhan Batu dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Sdr. Dedek menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjadi pengantar sabu kepada pembeli Narkotika jenis sabu dengan perjanjian upah yang diberikan Sdr. Dedek kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap kali pengantaran sabu. Selanjutnya Sdr. Dedek menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke bengkel kemudian Sdr. Dedek menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu lagi kepada Terdakwa dengan pesan agar Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu pesan selanjutnya dari Sdr. Dedek kemudian Terdakwa kembali ke dalam rumah dan memasukkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diterima oleh Terdakwa dari Sdr. Dedek kemudian memasukkannya dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus sedang plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr. Dedek kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berangkat ke bengkel yang tidak jauh dari rumah Terdakwa sesuai dengan arahan dari Sdr. Dedek.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sampai di sebuah bengkel yang ada di Jln. Pasar Lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kabu. Labuhan Batu kemudian Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis sabu sesuai dengan pesan Sdr. Dedek yang  memberitahu bahwa pembeli Narkotika jenis sabu adalah Sdr. Deni Siregar kemudian sebelum Terdakwa bertemu dengan Sdr. Deni Siregar, Saksi Feri C. Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli H. Sitompul yang masing-masing merupakan petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang di genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Nokia di genggaman tangan kiri Terdakwa kemudian Para Saksi dari pihak Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan dari rumah Terdakwa, Para Saksi dari pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam di atas lantai rumah Terdakwa yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong dan pada saat diintrogasi oleh Para Saksi dari pihak Kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa diperoleh dari Sdr. Dedek untuk diserahkan kepada Sdr. Deni Siregar dan selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari badan hukum yang sah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 471/11.10102/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisi  Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,8 (nol koma delapan) gram, dan berat Netto 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, dan berat Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dengan berat Brutto total sebesar 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan berat Netto total sebesar 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 6638/NNF/2024 Tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan R. Fani Miranda, S.T., melakukan pemeriksaan terhadap:
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Akhmad Syaifullah Alias Jon dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

yang diperiksa milik Terdakwa Akhmad Syaifullah Alias Jon adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Akhmad Syaifullah Alias Jon, pada hari Sabtu tanggal 09 bulan November tahun 2024 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Feri C. Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli H. Sitompul yang masing-masing merupakan petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Jl. Pasar lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga sering terjadi transaksi Narkotika oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan Jon selanjutnya Feri C. Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli H. Sitompul melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut kemudian sekira pukul 20.50 WIB, Feri C. Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli H. Sitompul menemukan keberadaan seorang laki-laki dengan panggilan Jon sesuai dengan informasi masyarakat tersebut sedang duduk di sebuah bengkel di  Jl. Pasar lama Gg. Murni Lingk. Terminal Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan gerak gerik mencurigakan sehingga selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Feri C. Sembiring, Saksi Andreas Manurung dan Saksi Doli H. Sitompul melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang di genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Nokia di genggaman tangan kiri Terdakwa kemudian Para Saksi dari pihak Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa dan dari rumah Terdakwa, Para Saksi dari pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam di atas lantai rumah Terdakwa yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong dan pada saat diintrogasi oleh Para Saksi dari pihak Kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemuan pada saat mengamankan Terdakwa diperoleh dari Sdr. Dedek dan selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 471/11.10102/2024 tertanggal 11 November 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisi  Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,8 (nol koma delapan) gram, dan berat Netto 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, dan berat Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dengan berat Brutto total sebesar 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan berat Netto total sebesar 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 6638/NNF/2024 Tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan R. Fani Miranda, S.T., melakukan pemeriksaan terhadap:
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Akhmad Syaifullah Alias Jon dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

yang diperiksa milik Terdakwa Akhmad Syaifullah Alias Jon adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya