Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI 1.ALWI
2.DARMA AGUS RIADI Alias DARMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 693/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/L.2.37/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI[Penahanan]
2DARMA AGUS RIADI Alias DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ALWI secara bersama sama dengan Terdakwa DARMA AGUS RIADI, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok H 05 Divisi II Tahun Tanam 2006 Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan milik PT. Tolan Tiga Indonesia atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Terdakwa DARMA AGUS RIADI sedang berada di Rumah bersama Sdr. PAJAR ARDIANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) lalu Terdakwa DARMA AGUS RIADI mengajak Sdr. PAJAR ARDIANTO untuk mencari berondolan buah kelapa sawit milik warga, sesampainya di Kebun milik warga Terdakwa DARMA AGUS RIADI bertemu dengan Terdakwa ALWI dan Sdr. DARLI RAMBE (Terdakwa dalam berkas terpisah) lalu Terdakwa DARMA AGUS RIADI bertanya kepada Sdr. DARLI RAMBE “BANYAK BUAH BERONDOLAN KELAPA SAWIT DI KEBUN PERLABIAN” lalu dijawab Sdr. DARLI RAMBE “BANYAK BUAH BERONDOLAN KELAPA SAWIT DI KEBUN PERLABIAN KARENA BARU DIPANEN” selanjutnya Terdakwa DARMA AGUS RIADI, Terdakwa ALWI, Sdr. PAJAR ARDIANTO, dan Sdr. DARLI RAMBE bersama sama berjalan kaki masuk ke dalam areal kebun perlabian melalui parit bekoan lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) buah karung goni. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib. saksi ARI BOWO bersama saksi KURNIA ASHARI HARAHAP yang merupakan satpam PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian sedang melaksanakan patroli di areal kebun perlabian tiba-tiba saksi ARI BOWO dan saksi KURNIA ASHARI HARAHAP melihat ada cahaya di dalam areal kebun lalu mendekati dan melihat ada 4 (empat) orang secara bersama sama mengutip berondolan buah kelapa sawit sehingga 3 (tiga) orang pelaku diamankan mengaku bernama DARMA AGUS RIADI, PAJAR ARDIANTO, dan DARLI RAMBE, namun Terdakwa ALWI sempat melarikan diri akan tetapi saksi ARI BOWO dan saksi KURNIA ASHARI HARAHAP berhasil mengamankan Terdakwa ALWI, ketika diamankan ditemukan 2 (dua) karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat 25 (dua puluh lima) Kg, 1 (satu) buah gancu besi panjang sekitar 50 (lima puluh) cm.-------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa DARMA AGUS RIADI dan Terdakwa ALWI mengambil berondolan kelapa sawit seberat 25 (dua puluh lima) Kg. milik PT. Tolan Tiga Indonesia tanpa seijin dari PT. Tolan Tiga Indonesia untuk dimiliki sehingga PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah). -------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa DARMA AGUS RIADI sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 366/Pid.C/2022/PN Rap tanggal 26 Agustus 2022 oleh Welly Irdianto, S.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.---------------------------------

----------Bahwa Terdakwa Terdakwa ALWI sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 160/Pid.C/2023/PN Rap tanggal 10 Maret 2023 oleh Hendrik Tarigan, S.H., M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat-------------------------------------

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya