Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. 1.ABDUL SOMAT SIREGAR Alias SOMAT
2.MAYUDDIN HASIBUAN Alias MAYUDDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-383/L.2.37/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SOMAT SIREGAR Alias SOMAT[Penahanan]
2MAYUDDIN HASIBUAN Alias MAYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------ Bahwa ia Terdakwa I ABDUL SOMAT SIREGAR Alias SOMAT dan Terdakwa II MAYUDDIN HASIBUAN Alias MAYUDDIN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua Orang atau lebih” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tanpa menggunakan plat nomor kendaraan melintas di Jalan Lintas Sumatera di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran Kecamatan Sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti dibelakang 1 (satu) unit mobil pick-up L-300 warna hitam dengan plat nomor kendaraan BM 8909 QI yang sedang terparkir didepan rumah makan yang berada di Dusun Simpang Ranto Jior Desa Hajoran Kecamatan Sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit mobil pick-up L-300 warna hitam dengan plat nomor kendaraan BM 8909 QI dan para Terdakwa melihat kaca sebelah pintu pengemudi mobil tersebut sedikit terbuka. Lalu melihat situasi di sekitar mobil tersebut dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan jari tangan para Terdakwa melalui celah kaca sebelah pintu pengemudi mobil yang sedikit terbuka dan menarik kaca pintu mobil tersebut ke arah bawah hingga kaca pintu mobil tersebut turun ke bawah. Lalu setelah kaca pintu mobil tersebut turun ke bawah Terdakwa I memasukkan tangan Terdakwa I melalui celah kaca pintu mobil yang sudah terbuka dan membuka kunci pintu bagian dalam mobil. Kemudian setelah Terdakwa I membuka kunci pintu bagian dalam mobil selanjutnya Terdakwa I membuka pintu sebelah pengemudi mobil pick-up L-300 warna hitam dengan plat nomor kendaraan BM 8909 QI dan setelah berhasil membuka pintu sebelah pengemudi mobil pick-up L300 warna hitam dengan plat nomor kendaraan BM 8909 QI, Terdakwa I masuk kedalam mobil tersebut dan Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah tas warna merah maron milik Saksi HERNIATI SIMANJUNTAK yang didalam tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek oppo reno 7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo A-57 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek oppo A1K warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek honda revo atas nama HERNIATI SIMANJUNTAK, 1 (satu) buah KTP atas nama HERNIATI SIMANJUNTAK dan 1 (satu) buah KTP atas nama EBIN RITONGA yang berada dibawah dashboard mobil. Kemudian Terdakwa I mengambil 1 (unit) Ipad merek Apple yang berada diatas dashboard mobil. Selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna merah maron milik Saksi HERNIATI SIMANJUNTAK beserta isinya dan 1 (satu) unit Ipad merek Apple, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tanpa menggunakan plat nomor kendaraan langsung kabur meninggalkan lokasi menuju ke arah kabupaten Padang Lawas Utara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas warna merah maron yang didalam tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek oppo reno 7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo A-57 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek oppo A1K warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek honda revo atas nama HERNIATI SIMANJUNTAK, 1 (satu) buah KTP atas nama HERNIATI SIMANJUNTAK, 1 (satu) buah KTP atas nama EBIN RITONGA dan 1 (satu) unit Ipad merek Apple tanpa seizin Saksi HERNIATI SIMANJUNTAK (KORBAN) dan akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi HERNIATI SIMANJUNTAK (KORBAN) mengalami kerugian sebesar Rp. 25.700.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya