Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
80/Pid.C/2025/PN Rap A. SITUMORANG TOYOTA FRANSISCO NAIBAHO alias TIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/122/II/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOYOTA FRANSISCO NAIBAHO alias TIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.20 Wib di Afdeling V Blok J-16 PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku TOYOTA FRANSISCO NAIBAHO alias TIKO dengan cara : Pelaku masuk keareal PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki dan membawa pisau egrek bergagang bambu. Setelah diareal perkebunan, Pelaku mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara menyayat. Pada saat pelaku sedang mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya, Petugas Satpam PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara datang dan langsung menyergap pelaku dan mengamankannya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya