Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
449/Pid.B/2024/PN Rap | arthur simada sinuraya | ROMI SAPUTRA ALias ROMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 449/Pid.B/2024/PN Rap | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2553/L.2.18/Eku.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/RP.RAP/05/2024
----- Bahwa Terdakwa ROMI SAPUTRA ALIAS ROMI pada hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jl Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan sengaja melakukan Kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Berawal pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIb, Terdakwa ROMI SAPUTRA ALIAS ROMI sedang berada di Cafe TR yang bertempat di Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu bersama dengan Sdr BIMA (DPO), Sdr ALFI (DPO), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr WILLY (DPO). Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr BIMA, Sdr ALFI, Sdr DIKI dan Sdr WILLY pergi keliling kota dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.20 Wib pada saat Terdakwa sedang melintas di Jl Gatot Subroto Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu bertemu kembali dengan Saksi Pelapor ALVITO TARIGAN yang sedang berboncengan sepeda motor dengan Saksi SAHAT RAMA SEPTIAN PANJAITAN. Kemudian pada saat sedang melintas di depan Mall SUZUYA Saksi Pelapor ALVITO TARIGAN bersama dengan Saksi SAHAT RAMA SEPTIAN PANJAITAN lalu Terdakwa memepet sepeda motor Saksi Pelapor dengan menggungakan sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya pada saat sampai di depan Warung Makan Cindelaras Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Terdakwa mengejar Saksi Pelapor ke arah Jl. Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan Terdakwa bersama dengan Sdr BIMA (DPO), Sdr ALFI (DPO), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr WILLY (DPO) mendatangi Saksi Pelapor dan langsung mengarahkan pukulan ke wajah Saksi Pelapor hingga berkali-kali dan Terdakwa memukul wajah Saksi Pelapor sekitar 5 (lima) hingga 6 (enam) kali pukulan. Kemudian Sdr ALFI (DPO) mengambil 1 (satu) potongan kayu dan mengarahkan 1 (satu) potongan kayu tersebut ke arah wajah Saksi Pelapor hingga berkali-kali dan Saksi SAHAT RAMA SEPTIAN PANJAITAN, Saksi AZLAN RITONGA dan Saksi FAUZAN ALNAZMI langsung melerai Para Tersangka dari Saksi Pelapor.
-------- Kemudian pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.20 Wib Pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Sdr BIMA (DPO), Sdr ALFI (DPO), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr WILLY (DPO) melarikan diri dari pengajaran.
-------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/3753/RM-RSUD/20243 tanggal 01 April 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Dewa Saragi dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan : Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul.
-------- Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa tersebut Saksi Korban ALVITO TARIGAN merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana.
Rantauprapat, 29 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
Arthur Simada Sinuraya, S.H Ajun Jaksa Madya NIP. 199310192020121012 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |