Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Rap Chandra Tanaka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chandra Tanaka
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nursriani SHChandra Tanaka
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merobah nama Pemohon  tersebut dalam Akta Kelahiran nama Pemohon tersebut yang tertera adalah Hock Seng, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil golongan Tionghoa Kabupaten Labuhanbatu No. 83 tertanggal 5 Juli 1962, dan didalam Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia nama Pemohon tersebut yang tertera adalah Lim Hok Seng alias Chandra Tanaka, yang dikeluarkan oleh A.n. Menteri Kehakiman RI Direktur Jendral Hukum Dan Perundang-undangan yang ditanda tangani oleh Camat Bandar Durian No. 71/AFJ/62 tertanggal 4 Juni 1980 dirobah menjadi Chandra Tanaka .
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak