Dakwaan |
Pada berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi SUNOKO melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-62 TM 2018 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi SUNKO langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janjang, dan ketika di introgasi laki-laki tidak dikenal tersebut mengaku bernama FADLAN MARPAUNG dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi SUNOKO membawa tersangka FADLAN MARPAUNG berikut barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janjang ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi NURLITA ASHARI membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan tersangka FADLAMN MARPAUNG beserta barang bukti.
Maka perbuatan tersangka RISKI KURNIAWAN alias BAGOL dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |