Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI AGUS TRIONO Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 326/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.2.37/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIONO Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa M. AGUS Alias AGUS, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Divisi I Blok 41 Kebun Sungai Dua Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Areal Perkebunan milik PT. Sumber Tani Agung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

----------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama DIAN SAPUTRA (belum tertangkap) sedang berada di Rumah terdakwa di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian terdakwa bersama DIAN SAPUTRA berencana untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Sumber Tani Agung. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama DIAN SAPUTRA pergi menuju perkebunan PT. Sumber Tani Agung dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) bilah egrek bergagang kayu sepanjang 3 (tiga) meter. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa bersama DIAN SAPUTRA sampai di PT. Sumber Tani Agung lalu terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) kali dengan menggunakan egrek bergagang kayu sepanjang 3 (tiga) meter sehingga satu per satu buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian DIAN SAPUTRA langsung mengangkat 6 (enam) buah kelapa sawit dan memasukkan ke dalam parit bekoan PT. Sumber Tani Agung lalu terdakwa dan DIAN SAPUTRA pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 19.20 Wib terdakwa bersama DIAN SAPUTRA mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi pergi ke perkebunan PT. Sumber Tani Agung untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada di dalam parit bekoan dan memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang gandeng. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib datang saksi AWAL BAKTI HARAHAP bersama saksi MASRI SIMANJUNTAK yang merupakan Satpam PT. Sumber Tani Agung langsung menangkap terdakwa, namun DIAN SAPUTRA berhasil melarikan diri.------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa AGUS TRIONO Alias AGUS mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit seberat 108 (seratus delapan) Kg. milik PT. Sumber Tani Agung tanpa seijin dari PT. Sumber Tani Agung untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa AGUS TRIONO Alias AGUS, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 237.600,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa M. AGUS Alias AGUS, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Divisi I Blok 41 Kebun Sungai Dua Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Areal Perkebunan milik PT. Sumber Tani Agung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi AWAL BAKTI HARAHAP yang merupakan Satpam PT. Sumber Tani Agung sedang mengontrol buah kelapa sawit di Divisi I Blok 41 PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian saksi AWAL BAKTI HARAHAP melihat ada pelepah sawit tergantung di pohon kelapa sawit dan ada bekas potongan pada tandan buah kelapa sawit sehingga saksi AWAL BAKTI HARAHAP menduga bahwa buah kelapa sawit tersebut telah dicuri. Kemudian saksi AWAL BAKTI HARAHAP memantau areal tersebut sampai ke parit bekoan lalu menemukan 6 (enam) janjang buah kelapa sawit di dalam parit bekoan selanjutnya saksi AWAL BAKTI HARAHAP menelpon saksi MASRI SIMANJUNTAK yang merupakan Satpam PT. Sumber Tani Agung untuk memberitahukan penemuan buah kelapa sawit tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi AWAL BAKTI HARAHAP bersama saksi MASRI SIMANJUNTAK sepakat untuk memantau buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi AWAL BAKTI HARAHAP dan saksi MASRI SIMANJUNTAK melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi berhenti di pinggir parit bekoan selanjutnya laki-laki tersebut masuk ke dalam parit bekoan lalu menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir parit bekoan dan memasukkan 6 (enam) janjang buah kelapa sawit ke dalam keranjang gandeng yang ada di atas sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi, tidak berapa lama kemudian saksi AWAL BAKTI HARAHAP dan saksi MASRI SIMANJUNTAK langsung menangkap laki-laki tersebut, setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama AGUS TRIONO Alias AGUS kemudian terdakwa menerangkan bahwa cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan memotong tandan buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) kali dengan menggunakan egrek bergagang kayu sepanjang 3 (tiga) meter. ------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa AGUS TRIONO Alias AGUS mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit seberat 108 (seratus delapan) Kg. milik PT. Sumber Tani Agung tanpa seijin dari PT. Sumber Tani Agung untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa AGUS TRIONO Alias AGUS, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 237.600,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya