Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul. 13.00 Wib telah di ketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pertolongan jahat terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa di blok G 1 Devisi I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 30 Kg yang dilakukan oleh tersangka BUDI AMREA SIANGA dan ada pun cara pelaku melakukan pertolongan jahat tersebut adalah dengan cara dimana pelaku membawa 1(satu) buah goni plastik berisikan brodolan buah kelapa sawit dengan tujuan untuk di jual yang di terima dari JONI PRANATA dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian materil Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah). |