Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.B/2024/PN Rap arthur simada sinuraya RAMLI Alias GARBOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Alias GARBOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/167/RP.RAP/07/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Ramli Alias Garbok

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Pematang Seleng

Umur / Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 12 Maret 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Hajoran I Desa Hajoran Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 16 April 2024 s/d 17 April 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.    DAKWAAN:

Pertama:

Bahwa Terdakwa Ramli Alias Garbok, pada hari Sabtu tanggal 13 bulan April tahun 2024 pukul 12.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal SD Negeri 22 Bilah Hulu, yang berada di Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan dengan didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri,mengakibatkan orang kehilangan nyawa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa RAMLI ALIAS GARBOK menuju ke areal SD Negeri 22 Bilah Hulu dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu yang bertempat di Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan tujuan duduk-duduk di pondok yang ada di areal SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.40 Wib Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL datang ke pondok yang berada di areal SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 tersebut. Kemudian Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU datang dan bertemu dengan Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL. Selanjutnya Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU pergi dari pondok tersebut sedangkan Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL masih berada di pondok tersebut. Kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL namun Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL tidak mau memberikan uang kepada Terdakwa lalu Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL pergi dari lokasi pondok tersebut;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU kembali datang ke lokasi pondok SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah hitam dan berjumpa dengan Tersangka yang masih berada di lokasi pondok tersebut. Kemudian Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU bermain handphone sambil duduk diatas sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) potong kayu bulat yang berada disekitar pondok tersebut dan langsung mendatangi Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU. Kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) potong kayu bulat tersebut ke arah kepala bagian samping kanan Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU hingga mengakibatkan Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU jatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna merah hitam dan Handphone Merek Realme warna hitam milik Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU tersebut dan pergi dari lokasi pondok SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi DENI SYAHPUTRA dan Saksi LELA WARDANI mencari Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU dan menemukan Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU di areal SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu. Kemudian Saksi DENI SYAHPUTRA dan Saksi LELA WARDANI merasa keberatan dan memberitahukan kepada Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum 445/4188/RSUD/2024 yang dikeluarkan oleh dr. M. Fernando Manik, SH, M.Kes. M.Ked(For),Sp.F.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PEMERIKSAAN LUAR:

              1. Tutup mayat berupa satu buah kain berwarna putih polos, dua buah kain berwarna coklat motif batik.
              2. Perhiasan Mayat: tidak ada.
              3. Pakaian Mayat:
                1. Sebuah kaos lengan pendek berwarna hitam terdapat tulisan "NEVADA" pada bagian dada.
                2. Sebuah celana pendek berwama abu-abu.
                3. Sebuah celana dalam berwarna abu-abu merek Riccey Collection ukuran M.
              4. Benda disamping mayat: Tidak ada.
              5. Kaku Mayat terdapat pada seluruh tubuh, sukar dilawan. Lebam mayat terdapat pada leher, punggung, dan pinggang berwarna merah keunguan, tidak hilang pada penekanan.
              6. Identitas Khusus: tidak ada.
              7. Telapak tangan kanan dan kiri dalam keadaan mengepal.
              8. Rambut berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya sepuluh sentimeter.

Alis berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya satu setengah sentimeter.

Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya satu sentimeter. Kumis berwama hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya nol koma lima sentimeter.

              1. Mata kanan terbuka nol koma lima sentimeter dan mata kiri tertutup, selaput bola mata keruh, selaput kelopak kedua mata terdapat bintik-bintik perdarahan.
              2. Mulut terbuka nol koma lima senti meter lidah tidak terjulur dan lidah tergigit.
              3. Gigi geligi: berjumlah tiga puluh dua buah.
              4. Dari lubang mulut dan hidung keluar darah yang sudah mengering.

Dari telinga kanan dan kiri keluar darah yang sudah mengering.

Dari lubang kemaluan dan pelepas tidak keluar apa-apa.

              1. Luka-Luka:
                1. Pada kelopak mata kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan tepat dibawah alis kanan terdapat memar dan luka lecet berwarna merah keunguan delapan sentimeter kali enam sentimeter.
                2. Pada wajah sebelah kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan satu sentimeter dari bibir kanan atas terdapat memar berwarna merah keunguan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
                3. Pada wajah sebelah kiri sejajar dengan sudut luar mata kiri dijumpai luka lecet berukuran lima sentimeter kali setengah sentimeter.
                4. Pada bibir kanan atas tiga sentimeter dari garis pertengahan depan setengah sentimeter dari sudut bibir kanan terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran satu sentimeter kali setengah sentimeter.
                5. Pada bibir kanan bawah tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter dari sudut luar bibir kanan dijumpai luka lecet berukuran tiga sentimeter kali setengah sentimeter.
                6. Pada leher bagian depan sebelah kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dari atas bahu dijumpai luka lecet disertai memar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
                7. Pada lengan kiri bawah bagian dalam dijumpai luka lecet disertai memar berukuran dua puluh satu kali lima sentimeter.
                8. Pada lengan kanan bagian dalam tujuh sentimeter dibawah lipat siku terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
                9. Pada bahu kanan tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan belakang tiga sentimeter dari puncak bahu terdapat beberapa luka lecet yang terbesar berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter dan terkecil berukuran titik meliputi area seluas tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter.
                10. Pada bahu kiri bagian depan ditemukan empat buah luka lepuh terbesar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter terkecil berukuran setengah sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
                11. Pada dada kiri sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan empat belas sentimeter dari puncak bahu ditemukan luka lepuh berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter.
                12. Pada tungkai kanan bawah bagian belakang enam sentimeter dari lipatan tungkai terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali empat sentimeter.
                13. Pada pinggang bagian belakang tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang sepuluh sentimeter diatas lubang anus ditemukan luka lecet berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
                14. Pada lutut kiri enam sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar berwama merah keunguan berukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
              2. Patah tulang: Terdapat patah tulang pada tulang tengkorak bagian atas tidak tampak dan dapat diraba.
              3. Lain-lain: Tidak ada.

 

PEMERIKSAAN DALAM:

              1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setengah sentimeter, daerah perut satu sentimeter, otot-otot berwarna merah kecoklatan, cukup tebal, sekat rongga badan kanan setinggi sela iga lima dan kiri setinggi sela iga empat.
              2. Jaringan ikat bawah leher tidak ada resapan darah, jaringan otot berwarna merah kecoklatan.
              3. Selaput dinding rongga perut berwarna kelabu mengkilat, otot dinding perut coklat, didalam rongga perut kosong.

Lidah berwarna kelabu pucat, penampang berwarna kelabu. Tulang lidah utuh, rawan gondok utuh, rawan cincin utuh.

Kelenjar kacang tidak ditemukan.

Kelenjar gondok berwarna coklat, perabaan kenyal, penampang berwara coklat.

              1. Jantung sebesar salu setengah kali besar tinju kanan mayat, berwarna merah kehitaman, perabaan kenyal.
              2. Paru kanan terdiri atas tiga baga, wama kelabu pucat, perabaan kenyal spons, penampang berwarna coklat kehitaman, terdapat perlengketan paru dengan rongga dada, pada irisan paru dijumpai buih-buih halus yang sukar pecah, paru kiri terdiri atas dua baga, warna kelabu pucat, perabaan kenyal spons, penampang berwarna coklat pucat, tidak terdapat perlengketan paru dengan rongga dada, pada irisan paru dijumpai buih-buih halus yang sukar pecah, diseluruh lapang paru terdapat bintik-bintik kemerahan dan bercak-bercak berwama hitam.
              3. Limpa berwarna pucat, permukaan keriput, perabaan kenyal, penampang berwarna keunguan.
              4. Hati berwarna coklat keunguan, permukaan licin, tepi tajam, perabaan kenyal, penampang berwarna coklat, gambaran hati jelas, berat tidak ditimbang.
              5. Kandung empedu berwama kuning kehijauan.
              6. Kelenjar liur perut berwama pucal, permukaan berbatu-batu perabaan kenyal, penampang berwarna pucat, gambaran kelenjar jelas, berat tidak ditimbang.
              7. Lambung berisi lendir berwarna kehijauan.

Usus dua belas jari berisi lendir berwarna kuning pucat. Usus halus berisi lendir berwama kekuningan.

Usus besar berisi tinja lunak berwarna kecoklatan,

              1. Permukaan ginjal kanan kasar dan kelihatan pembesaran, dengan panjang dua belas sentimeter lebar tujuh sentimeter tebal enam sentimeter, simpai lemak mudah dilepas, permukaan ginjal rata, wama ungu pucat, penampang wama coklat pucat, gambaran ginjal jelas piala ginjal jelas, saluran kemih tidak tersumbat, berat tidak ditimbang.
              2. Kandung kemih berisi cairan encer berwarna kuning jernih, selaput lendir berwama pucat.
              3. Pada pembukaan kulit kepala dijumpai beberapa resapan darah yang luas, pada bagian depan berukuran dua puluh sentimeter kali lima sentimeter, pada bagian tengah berukuran dua puluh lima kali dua sentimeter, pada bagian kiri berukuran delapan sentimeter kali dua sentimeter dan pada bagian belakang sebelah kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter. Dijumpai patah tulang tengkorak berukuran sepuluh kali nol koma lima sentimeter berbentuk garis gerigi. Pada pembukaan tulang tengkorak dijumpai resapan darah pada selaput tebal otak berukuran sepuluh sentimeter kali enam sentimeter.

Pada pembukaan selaput tebal otak dijumpai resapan darah pada otak besar berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

              1. Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan.
              2. Histologi Rorensik tidak dilakukan.

KESIMPULAN.

Pada pemeriksaan mayat laki-laki dikenal Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet seret dikedua tangan dan kaki dan beberapa luka lepuh pada dada kiri dan lengan kiri serta memar pada wajah dan bibir. Pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala.

Penyebab mati korban disebabkan trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan berhentinya fungsi organ otak yang mengakibatkan korban mati lemas (asfiksia).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Ramli Alias Garbok, pada hari Sabtu tanggal 13 bulan April tahun 2024 pukul 12.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal SD Negeri 22 Bilah Hulu, yang berada di Desa Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan dengan didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri,mengakibatkan orang kehilangan nyawa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa RAMLI ALIAS GARBOK menuju ke areal SD Negeri 22 Bilah Hulu dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu yang bertempat di Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan tujuan duduk-duduk di pondok yang ada di areal SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.40 Wib Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL datang ke pondok yang berada di areal SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 tersebut. Kemudian Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU datang dan bertemu dengan Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL. Selanjutnya Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU pergi dari pondok tersebut sedangkan Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL masih berada di pondok tersebut. Kemudian Terdakwa meminta uang sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL namun Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL tidak mau memberikan uang kepada Terdakwa lalu Saksi MIRZA RAIS ALPHARI dan Saksi MUHAMMAD ZIDANE ALAKIF MARAVIL pergi dari lokasi pondok tersebut;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU kembali datang ke lokasi pondok SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah hitam dan berjumpa dengan Tersangka yang masih berada di lokasi pondok tersebut. Kemudian Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU bermain handphone sambil duduk diatas sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) potong kayu bulat yang berada disekitar pondok tersebut dan langsung mendatangi Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU. Kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) potong kayu bulat tersebut ke arah kepala bagian samping kanan Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU hingga mengakibatkan Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU jatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna merah hitam dan Handphone Merek Realme warna hitam milik Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU tersebut dan pergi dari lokasi pondok SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi DENI SYAHPUTRA dan Saksi LELA WARDANI mencari Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU dan menemukan Saksi Korban WAHYU AL HASBI ALIAS WAHYU di areal SD Negeri 22 dan SMA Negeri 2 Bilah Hulu. Kemudian Saksi DENI SYAHPUTRA dan Saksi LELA WARDANI merasa keberatan dan memberitahukan kepada Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum 445/4188/RSUD/2024 yang dikeluarkan oleh dr. M. Fernando Manik, SH, M.Kes. M.Ked(For),Sp.F.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PEMERIKSAAN LUAR:

  1. Tutup mayat berupa satu buah kain berwarna putih polos, dua buah kain berwarna coklat motif batik.
  2. Perhiasan Mayat: tidak ada.
  3. Pakaian Mayat:
  1. Sebuah kaos lengan pendek berwarna hitam terdapat tulisan "NEVADA" pada bagian dada.
  2. Sebuah celana pendek berwama abu-abu.
  3. Sebuah celana dalam berwarna abu-abu merek Riccey Collection ukuran M.
  1. Benda disamping mayat: Tidak ada.
  2. Kaku Mayat terdapat pada seluruh tubuh, sukar dilawan. Lebam mayat terdapat pada leher, punggung, dan pinggang berwarna merah keunguan, tidak hilang pada penekanan.
  3. Identitas Khusus: tidak ada.
  4. Telapak tangan kanan dan kiri dalam keadaan mengepal.
  5. Rambut berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya sepuluh sentimeter.

Alis berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya satu setengah sentimeter.

Bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya satu sentimeter. Kumis berwama hitam, tumbuhnya lurus, panjangnya nol koma lima sentimeter.

  1. Mata kanan terbuka nol koma lima sentimeter dan mata kiri tertutup, selaput bola mata keruh, selaput kelopak kedua mata terdapat bintik-bintik perdarahan.
  2. Mulut terbuka nol koma lima senti meter lidah tidak terjulur dan lidah tergigit.
  3. Gigi geligi: berjumlah tiga puluh dua buah.
  4. Dari lubang mulut dan hidung keluar darah yang sudah mengering.

Dari telinga kanan dan kiri keluar darah yang sudah mengering.

Dari lubang kemaluan dan pelepas tidak keluar apa-apa.

  1. Luka-Luka:
                1. Pada kelopak mata kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan tepat dibawah alis kanan terdapat memar dan luka lecet berwarna merah keunguan delapan sentimeter kali enam sentimeter.
                2. Pada wajah sebelah kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan satu sentimeter dari bibir kanan atas terdapat memar berwarna merah keunguan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
                3. Pada wajah sebelah kiri sejajar dengan sudut luar mata kiri dijumpai luka lecet berukuran lima sentimeter kali setengah sentimeter.
                4. Pada bibir kanan atas tiga sentimeter dari garis pertengahan depan setengah sentimeter dari sudut bibir kanan terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran satu sentimeter kali setengah sentimeter.
                5. Pada bibir kanan bawah tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter dari sudut luar bibir kanan dijumpai luka lecet berukuran tiga sentimeter kali setengah sentimeter.
                6. Pada leher bagian depan sebelah kanan lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dari atas bahu dijumpai luka lecet disertai memar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
                7. Pada lengan kiri bawah bagian dalam dijumpai luka lecet disertai memar berukuran dua puluh satu kali lima sentimeter.
                8. Pada lengan kanan bagian dalam tujuh sentimeter dibawah lipat siku terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
                9. Pada bahu kanan tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan belakang tiga sentimeter dari puncak bahu terdapat beberapa luka lecet yang terbesar berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter dan terkecil berukuran titik meliputi area seluas tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter.
                10. Pada bahu kiri bagian depan ditemukan empat buah luka lepuh terbesar berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter terkecil berukuran setengah sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
                11. Pada dada kiri sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan empat belas sentimeter dari puncak bahu ditemukan luka lepuh berukuran satu sentimeter kali dua sentimeter.
                12. Pada tungkai kanan bawah bagian belakang enam sentimeter dari lipatan tungkai terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali empat sentimeter.
                13. Pada pinggang bagian belakang tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang sepuluh sentimeter diatas lubang anus ditemukan luka lecet berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
                14. Pada lutut kiri enam sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar berwama merah keunguan berukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter.
  2. Patah tulang: Terdapat patah tulang pada tulang tengkorak bagian atas tidak tampak dan dapat diraba.
  3. Lain-lain: Tidak ada.

 

PEMERIKSAAN DALAM:

  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setengah sentimeter, daerah perut satu sentimeter, otot-otot berwarna merah kecoklatan, cukup tebal, sekat rongga badan kanan setinggi sela iga lima dan kiri setinggi sela iga empat.
  2. Jaringan ikat bawah leher tidak ada resapan darah, jaringan otot berwarna merah kecoklatan.
  3. Selaput dinding rongga perut berwarna kelabu mengkilat, otot dinding perut coklat, didalam rongga perut kosong.

Lidah berwarna kelabu pucat, penampang berwarna kelabu. Tulang lidah utuh, rawan gondok utuh, rawan cincin utuh.

Kelenjar kacang tidak ditemukan.

Kelenjar gondok berwarna coklat, perabaan kenyal, penampang berwara coklat.

  1. Jantung sebesar salu setengah kali besar tinju kanan mayat, berwarna merah kehitaman, perabaan kenyal.
  2. Paru kanan terdiri atas tiga baga, wama kelabu pucat, perabaan kenyal spons, penampang berwarna coklat kehitaman, terdapat perlengketan paru dengan rongga dada, pada irisan paru dijumpai buih-buih halus yang sukar pecah, paru kiri terdiri atas dua baga, warna kelabu pucat, perabaan kenyal spons, penampang berwarna coklat pucat, tidak terdapat perlengketan paru dengan rongga dada, pada irisan paru dijumpai buih-buih halus yang sukar pecah, diseluruh lapang paru terdapat bintik-bintik kemerahan dan bercak-bercak berwama hitam.
  3. Limpa berwarna pucat, permukaan keriput, perabaan kenyal, penampang berwarna keunguan.
  4. Hati berwarna coklat keunguan, permukaan licin, tepi tajam, perabaan kenyal, penampang berwarna coklat, gambaran hati jelas, berat tidak ditimbang.
  5. Kandung empedu berwama kuning kehijauan.
  6. Kelenjar liur perut berwama pucal, permukaan berbatu-batu perabaan kenyal, penampang berwarna pucat, gambaran kelenjar jelas, berat tidak ditimbang.
  7. Lambung berisi lendir berwarna kehijauan.

Usus dua belas jari berisi lendir berwarna kuning pucat. Usus halus berisi lendir berwama kekuningan.

Usus besar berisi tinja lunak berwarna kecoklatan,

  1. Permukaan ginjal kanan kasar dan kelihatan pembesaran, dengan panjang dua belas sentimeter lebar tujuh sentimeter tebal enam sentimeter, simpai lemak mudah dilepas, permukaan ginjal rata, wama ungu pucat, penampang wama coklat pucat, gambaran ginjal jelas piala ginjal jelas, saluran kemih tidak tersumbat, berat tidak ditimbang.
  2. Kandung kemih berisi cairan encer berwarna kuning jernih, selaput lendir berwama pucat.
  3. Pada pembukaan kulit kepala dijumpai beberapa resapan darah yang luas, pada bagian depan berukuran dua puluh sentimeter kali lima sentimeter, pada bagian tengah berukuran dua puluh lima kali dua sentimeter, pada bagian kiri berukuran delapan sentimeter kali dua sentimeter dan pada bagian belakang sebelah kiri berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter. Dijumpai patah tulang tengkorak berukuran sepuluh kali nol koma lima sentimeter berbentuk garis gerigi. Pada pembukaan tulang tengkorak dijumpai resapan darah pada selaput tebal otak berukuran sepuluh sentimeter kali enam sentimeter.

Pada pembukaan selaput tebal otak dijumpai resapan darah pada otak besar berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

  1. Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan.
  2. Histologi Rorensik tidak dilakukan.

KESIMPULAN.

Pada pemeriksaan mayat laki-laki dikenal Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet seret dikedua tangan dan kaki dan beberapa luka lepuh pada dada kiri dan lengan kiri serta memar pada wajah dan bibir. Pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala.

Penyebab mati korban disebabkan trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan berhentinya fungsi organ otak yang mengakibatkan korban mati lemas (asfiksia).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya