Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
910/Pid.Sus/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H JONES VIKTOR MULA TUA TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 910/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4009/L.2.18/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONES VIKTOR MULA TUA TAMPUBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-59/RP.RAP/10/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

       Terdakwa

Nama Terdakwa

:

Jones Viktor Mula Tua Tampubolon

Nomor Identitas

:

1210080605810003

Tempat Lahir

:

Kampung Sipirok

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 06 Mei 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

       B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 16 Juli 2024.

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;

 

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d 14 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 13 November 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024.

 

C.    DAKWAAN  :

       Kesatu

Bahwa Terdakwa Jones Viktor Mula Tua Tampubolon (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung kopi milik Saksi Romadi Suratno Alias Roma atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak, Mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian sektor Bilah Hilir yang dilakukan oleh Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung kopi milik Saksi Romadi Suratno Alias Roma karena telah melakukan perjudian jenis Kim Hongkong melalui akun OLX TOTO yang merupakan situs Online Perjudian tebakan angka dengan nama akun MASTINA 123, sejak 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu pada bulan Mei tahun 2024.
  • Bahwa mulanya Terdakwa melakukan perjudian tebakan angka jenis Kim Hongkong dengan cara Terdakwa memasukkan uang Terdakwa untuk mengisi saldo Terdakwa dalam permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong di situs OLX TOTO yang dibuka pada pukul 20.00 Wib dan tutup pukul 22.15 Wib, namun sebelum pukul 20.00 Wib pemesan angka tebakan terkadang sudah mengirimkan angka tebakan kepada Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dengan cara mengirim uang ke rekening bandar online jenis judi Kim Hongkong ke situs OLX TOTO dan setelah uang dikirim ke situs OLX TOTO, bandar memasukkan saldo dan setelah dikirim, Terdakwa sudah bisa bermain judi jenis kim Hongkong, lalu pemasang tebakan angka atau pembeli mengirimkan nomor angka tebakan ke handphone Android Vivo milik Terdakwa dengan kartu prabayar nomor 082124862361 melalui pesan whatsapp lalu Terdakwa mengirim kepada bandar melalui Handphone Terdakwa di situs OLX TOTO kemudian nomor pemesan angka jenis kim Hongkong terebut Terdakwa simpan di pesan whatsapp milik Terdakwa nomor prabayar 082124862361 lalu Terdakwa mengumpulkan menjadi satu lalu Terdakwa simpan di pesan Whatsapp dan menunggu nomor judi Kim Hongkong keluar.
  • Bahwa nomor Rekening BRI yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi Tebakan angka Kim hongkong adalah 5359-01-026821-53-7 an. Mastina Wati Br. Gultom milik istri Terdakwa. Bahwa bukti teransfer yang Terdakwa kirim Melalui BRI Link kepada bandar online adalah dengan No. Rekening Bank BRI 182201000852563 an. Maulidya Sannimor.
  • Bahwa cara pembayaran apabila pemasang atau pembeli menang dengan tepat nomor angka tebakannya, maka si pemasang angka datang menjumpai Terdakwa untuk mengambil uang hadiahnya, dengan tebakan 2 (dua) angka, harga Rp.1000,- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) angka harga Rp.1000.- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka harga Rp.1000.- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), serta paket Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan dibayar Rp.78.000.- (tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa omset atau penjualan Terdakwa setiap hari apabila ada pemasang yang mendapat 2 angka x Rp. 1000,- mendapat hadiah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu), kemudian Terdakwa memberikan hadiahnya berupa uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa mendapat penjualan atau omset dari untung-untungan permainan tebak angka di situs OLX TOTO selama 1 (satu) bulan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa, yang terletak di Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir dengan menumpang dengan teman Terdakwa dengan tujuan ke warung kopi Saksi Romadi Suratno Alias Roma yang terletak di Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir. Sesampainya Terdakwa di warung kopi Saksi Romadi Suratno Alias Roma sekira pukul 21.20 Wib, lalu Terdakwa duduk dan memesan minuman kopi. Kemudian saat duduk, Terdakwa menerima pesanan angka tebakan jenis kim Hongkong yang masuk ke dalam whatsapp HP Android milik Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki – laki datang yang merupakan saksi penangkap dari kepolisian sektor Bilah Hilir yaitu Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio lalu masuk ke warung Saksi Romadi Suratno Alias Roma dan setelah itu tiba – tiba Terdakwa menjatuhkan HP Android  milik Terdakwa yang Terdakwa pegang ke bawah dekat kaki Terdakwa, lalu HP Android milik Terdakwa diambil oleh Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP Android merek Vivo warna Biru milik Terdakwa yang telah Terdakwa jatuhkan dan setelah itu Terdakwa diminta Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio untuk membuka HP Android Vivo warna biru milik Terdakwa dan ditemukan pesanan tebakan angka jenis kim Hongkong di dalam Hp Android Vivo warna biru milik Terdakwa. Selanjutnya dan terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di badan Terdakwa berupa dompet warna coklat merek lois fico yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna Biru dengan nomor kartu HP 082124862361 yang berisikan angka tebakan jenis Kim Hongkong yaitu diantaranya adalah 30x30, 93x30, 89x5, 98x5, 59x5, 93x5, 193x2, 198x2, 159x2, 259x2, 298x2, 289x2, 293x2, 1259x2, 1289x2, 1020x1, 1316x1, 20x10, 02x5, 16x5, 61x5 1020x1 1316x1 020x2 316x2 20x10, 02x10, 16x5, 61x5 tertanggal 16 Juli 2024 di pesanan masuk Whatsapp HP Android Vivo milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdr. Aprin Gutawa, S.Kom, situs OLX TOTO dengan alamat situs olxprimer.com telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Bahwa untuk mengetahui situs OLX TOTO dapat membuka alamat situs dari Kominfo https://trustpositif.kominfo.go.id/ dan masukan pencarian domain olxprime.com, maka domain situs tersebut termasuk dalam situs yang diblokir oleh Kominfo. Bahwa untuk bermain di OLX TOTO pemain harus memiliki perangkat elektronik seperti laptop atau handphone yang memilik koneksi internet, lalu pemain harus menggunakan vpn untuk mengakses situs tersebut untuk menghindari blokir dari Kominfo, setelah itu pengguna dapat mendownload apk (untuk aplikasi android) atau membuka browser untuk mebuka alamat situs OLX TOTO. Setelah halaman tersebut terbuka pemain harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan user dan password agar dapat masuk kehalaman utama situs judi tersebut.
  • Bahwa pemain dapat melakukan deposit dengan metode transfer ke rekening bank yang telah ditentukan oleh bandar atau mengirim melalui dompet digital. Setelah melakukan deposit pemain dapat memainkan seluruh permainan judi yang ada di situs tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yaitu permainan tebak angka perjudian Kim Hongkong di situs online OLX TOTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan Judi jenis Kim Hongkong, melainkan atas kehendak Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang–Undang RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau

Kedua

         Primair

Bahwa Terdakwa Jones Viktor Mula Tua Tampubolon pada hari Selasa tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung kopi milik Saksi Romadi Suratno Alias Roma atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, tanpa mendapat ijin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian sektor Bilah Hilir yang dilakukan oleh Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung kopi milik Saksi Romadi Suratno Alias Roma karena telah melakukan perjudian jenis Kim Hongkong melalui akun OLX TOTO yang merupakan situs Online Perjudian tebakan angka dengan nama akun MASTINA 123, sejak 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu pada bulan Mei tahun 2024.
  • Bahwa mulanya Terdakwa melakukan perjudian tebakan angka jenis Kim Hongkong dengan cara Terdakwa memasukkan uang Terdakwa untuk mengisi saldo Terdakwa dalam permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong di situs OLX TOTO yang dibuka pada pukul 20.00 Wib dan tutup pukul 22.15 Wib, namun sebelum pukul 20.00 Wib pemesan angka tebakan terkadang sudah mengirimkan angka tebakan kepada Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dengan cara mengirim uang ke rekening bandar online jenis judi Kim Hongkong ke situs OLX TOTO dan setelah uang dikirim ke situs OLX TOTO, bandar memasukkan saldo dan setelah dikirim, Terdakwa sudah bisa bermain judi jenis kim Hongkong, lalu pemasang tebakan angka atau pembeli mengirimkan nomor angka tebakan ke handphone Android Vivo milik Terdakwa dengan kartu prabayar nomor 082124862361 melalui pesan whatsapp lalu Terdakwa mengirim kepada bandar melalui Handphone Terdakwa di situs OLX TOTO kemudian nomor pemesan angka jenis kim Hongkong terebut Terdakwa simpan di pesan whatsapp milik Terdakwa nomor prabayar 082124862361 lalu Terdakwa mengumpulkan menjadi satu lalu Terdakwa simpan di pesan Whatsapp dan menunggu nomor judi Kim Hongkong keluar.
  • Bahwa nomor Rekening BRI yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi Tebakan angka Kim hongkong adalah 5359-01-026821-53-7 an. Mastina Wati Br. Gultom milik istri Terdakwa. Bahwa bukti teransfer yang Terdakwa kirim Melalui BRI Link kepada bandar online adalah dengan No. Rekening Bank BRI 182201000852563 an. Maulidya Sannimor.
  • Bahwa cara pembayaran apabila pemasang atau pembeli menang dengan tepat nomor angka tebakannya, maka si pemasang angka datang menjumpai Terdakwa untuk mengambil uang hadiahnya, dengan tebakan 2 (dua) angka, harga Rp.1000,- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) angka harga Rp.1000.- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka harga Rp.1000.- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), serta paket Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan dibayar Rp.78.000.- (tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa omset atau penjualan Terdakwa setiap hari apabila ada pemasang yang mendapat 2 angka x Rp. 1000,- mendapat hadiah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu), kemudian Terdakwa memberikan hadiahnya berupa uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa mendapat penjualan atau omset dari untung-untungan permainan tebak angka di situs OLX TOTO selama 1 (satu) bulan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa, yang terletak di Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir dengan menumpang dengan teman Terdakwa dengan tujuan ke warung kopi Saksi Romadi Suratno Alias Roma yang terletak di Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir. Sesampainya Terdakwa di warung kopi Saksi Romadi Suratno Alias Roma sekira pukul 21.20 Wib, lalu Terdakwa duduk dan memesan minuman kopi. Kemudian saat duduk, Terdakwa menerima pesanan angka tebakan jenis kim Hongkong yang masuk ke dalam whatsapp HP Android milik Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki – laki datang yang merupakan saksi penangkap dari kepolisian sektor Bilah Hilir yaitu Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio dan masuk ke warung Saksi Romadi Suratno Alias Roma dan setelah itu tiba – tiba Terdakwa menjatuhkan HP Android  milik Terdakwa yang Terdakwa pegang ke bawah dekat kaki Terdakwa, lalu HP Android milik Terdakwa diambil oleh petugas kepolisian dari polsek Bilah Hilir, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP Android merek Vivo warna Biru milik Terdakwa yang telah Terdakwa jatuhkan dan setelah itu Terdakwa diminta Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio untuk membuka HP Android Vivo warna biru milik Terdakwa dan ditemukan pesanan tebakan angka jenis kim Hongkong di dalam Hp Android Vivo warna biru milik Terdakwa. Selanjutnya dan terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita petugas kepolisian ditemukan di badan Terdakwa berupa dompet warna coklat merek lois fico yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna Biru dengan nomor kartu HP 082124862361 yang berisikan angka tebakan jenis Kim Hongkong yaitu diantaranya adalah 30x30, 93x30, 89x5, 98x5, 59x5, 93x5, 193x2, 198x2, 159x2, 259x2, 298x2, 289x2, 293x2, 1259x2, 1289x2, 1020x1, 1316x1, 20x10, 02x5, 16x5, 61x5 1020x1 1316x1 020x2 316x2 20x10, 02x10, 16x5, 61x5 tertanggal 16 Juli 2024 di pesanan masuk Whatsapp yang ditemukan dari HP Android Vivo milik Terdakwa.
  • Bahwa permainan Judi jenis angka tebakan jenis Kim Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tempatnya dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dan lokasinya berada di pinggir jalan umum.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan Judi jenis Kim Hongkong, melainkan atas kehendak Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Subsidair

Bahwa Terdakwa Jones Viktor Mula Tua Tampubolon (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung kopi milik Saksi Romadi Suratno Alias Roma atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisian sektor Bilah Hilir yang dilakukan oleh Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung kopi milik Saksi Romadi Suratno Alias Roma karena telah melakukan perjudian jenis Kim Hongkong melalui akun OLX TOTO yang merupakan situs Online Perjudian tebakan angka dengan nama akun MASTINA 123, sejak 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu pada bulan Mei tahun 2024.
  • Bahwa mulanya Terdakwa melakukan perjudian tebakan angka jenis Kim Hongkong dengan cara Terdakwa memasukkan uang Terdakwa untuk mengisi saldo Terdakwa dalam permainan judi jenis tebak angka Kim Hongkong di situs OLX TOTO yang dibuka pada pukul 20.00 Wib dan tutup pukul 22.15 Wib, namun sebelum pukul 20.00 Wib pemesan angka tebakan terkadang sudah mengirimkan angka tebakan kepada Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dengan cara mengirim uang ke rekening bandar online jenis judi Kim Hongkong ke situs OLX TOTO dan setelah uang dikirim ke situs OLX TOTO, bandar memasukkan saldo dan setelah dikirim, Terdakwa sudah bisa bermain judi jenis kim Hongkong, lalu pemasang tebakan angka atau pembeli mengirimkan nomor angka tebakan ke handphone Android Vivo milik Terdakwa dengan kartu prabayar nomor 082124862361 melalui pesan whatsapp lalu Terdakwa mengirim kepada bandar melalui Handphone Terdakwa di situs OLX TOTO kemudian nomor pemesan angka jenis kim Hongkong terebut Terdakwa simpan di pesan whatsapp milik Terdakwa nomor prabayar 082124862361 lalu Terdakwa mengumpulkan menjadi satu lalu Terdakwa simpan di pesan Whatsapp dan menunggu nomor judi Kim Hongkong keluar.
  • Bahwa nomor Rekening BRI yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi Tebakan angka Kim hongkong adalah 5359-01-026821-53-7 an. Mastina Wati Br. Gultom milik istri Terdakwa. Bahwa bukti teransfer yang Terdakwa kirim Melalui BRI Link kepada bandar online adalah dengan No. Rekening Bank BRI 182201000852563 an. Maulidya Sannimor.
  • Bahwa cara pembayaran apabila pemasang atau pembeli menang dengan tepat nomor angka tebakannya, maka si pemasang angka datang menjumpai Terdakwa untuk mengambil uang hadiahnya, dengan tebakan 2 (dua) angka, harga Rp.1000,- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) angka harga Rp.1000.- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka harga Rp.1000.- (seribu rupiah) akan dibayar sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), serta paket Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan dibayar Rp.78.000.- (tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa omset atau penjualan Terdakwa setiap hari apabila ada pemasang yang mendapat 2 angka x Rp. 1000,- mendapat hadiah Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu), kemudian Terdakwa memberikan hadiahnya berupa uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa mendapat penjualan atau omset dari untung-untungan permainan tebak angka di situs OLX TOTO selama 1 (satu) bulan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa, yang terletak di Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir dengan menumpang dengan teman Terdakwa dengan tujuan ke warung kopi Saksi Romadi Suratno Alias Roma yang terletak di Dusun Kampung Saroha Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir. Sesampainya Terdakwa di warung kopi Saksi Romadi Suratno Alias Roma sekira pukul 21.20 Wib, lalu Terdakwa duduk dan memesan minuman kopi. Kemudian saat duduk, Terdakwa menerima pesanan angka tebakan jenis kim Hongkong yang masuk ke dalam whatsapp HP Android milik Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki – laki datang yang merupakan saksi penangkap dari kepolisian sektor Bilah Hilir yaitu Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio dan masuk ke warung Saksi Romadi Suratno Alias Roma dan setelah itu tiba – tiba Terdakwa menjatuhkan HP Android  milik Terdakwa yang Terdakwa pegang ke bawah dekat kaki Terdakwa, lalu HP Android milik Terdakwa diambil oleh petugas kepolisian dari polsek Bilah Hilir, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP Android merek Vivo warna Biru milik Terdakwa yang telah Terdakwa jatuhkan dan setelah itu Terdakwa diminta Saksi Syahputra, Saksi Kurniawan dan Saksi Andi Prasetio untuk membuka HP Android Vivo warna biru milik Terdakwa dan ditemukan pesanan tebakan angka jenis kim Hongkong di dalam Hp Android Vivo warna biru milik Terdakwa. Selanjutnya dan terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita petugas kepolisian ditemukan di badan Terdakwa berupa dompet warna coklat merek lois fico yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna Biru dengan nomor kartu HP 082124862361 yang berisikan angka tebakan jenis Kim Hongkong yaitu diantaranya adalah 30x30, 93x30, 89x5, 98x5, 59x5, 93x5, 193x2, 198x2, 159x2, 259x2, 298x2, 289x2, 293x2, 1259x2, 1289x2, 1020x1, 1316x1, 20x10, 02x5, 16x5, 61x5 1020x1 1316x1 020x2 316x2 20x10, 02x10, 16x5, 61x5 tertanggal 16 Juli 2024 di pesanan masuk Whatsapp yang ditemukan dari HP Android Vivo milik Terdakwa.
  • Bahwa permainan Judi jenis angka tebakan jenis Kim Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tempatnya dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dan lokasinya berada di pinggir jalan umum.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan Judi jenis Kim Hongkong, melainkan atas kehendak Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya