Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 Wib pelapor mendapat telepon dari saksi DAVID MANAGER SIPAHUTAR yang mana ianya bersama saksi IIN SUSILO pada saat melaksanakan patroli rutintepatnya di Afdeling IV Blok M 12, melihat dan mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang sedang melintas menggunakan sepeda motor membawa 1(satu) goni plastik diduga berisikan berondolan buah kelapa sawit. Ykemudian pelapor menuju lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Kemudian pelapor bersama kedua saksi membawa ke pos induk untuk di introgasi. Pelaku bernama ELIUS PASARIBU. Selanjutnya pelapor membawa pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor honda revo warna merah tanpa plat polisi dengan nomor mesin HB62E1599219 dan 1(satu) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 70 Kg ke polsek untuk membuat laporan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sisumut mengalami kerugian sebesar Rp 146.650 (seratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) |