Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya SUTIMAN Alias TIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIMAN Alias TIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/236/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Sutiman Alias Timan

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Dolok Ulu

Umur / Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 20 Januari 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Sumber Jaya Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SD

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 05 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 08 Juni 2024 s/d 11 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Kesatu:

Primair:

Bahwa Terdakwa Sutiman Alias Timan, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Sutiman Alias Timan yang sedang berada di bengkel mobil yang bertempat di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu bertemu dengan Sdr SUWANDI (DPO) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok merek Sempoerna dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr SUWANDI (DPO) lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 08.40 Wib Terdakwa kembali berada di bengkel mobil tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah dan masuk ke dalam rumah yang berada di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna coklat tersebut dari saku celana Terdakwa lalu menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib Pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik nasi berwarna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram Netto, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bentuk tanaman beratnya tidak lebih dari 1 (satu) kilogram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 06 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Sutiman Alias Timan;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3197/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun, ranting dan biji kering dengan berat Netto 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Sutiman Alias Timan, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Sutiman Alias Timan, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 pkl 13.00 wib saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio melaksanakan patroli mengantisipasi terjadinya tindak pidana curas curat dan curanmor disekitar wilayah hukum Polres Labuhanbatu, setelah itu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio mendapatkan informasi perihal dengan telah terjadinya pencurian mobil yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan yang diduga saat itu kendaraan yang dicuri berada di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, kemudian saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio berkordinasi dengan Pihak Polres Pelabuhan Belawan perihal dengan ciri-ciri kendaraan / mobil yang hilang tersebut setelah mendaptkan data terkait dengan kendaraan / mobil yang dicuri kemudian saksi bersama denga tim melakukan pencarian terkait dengan keberadaan mobil tersebut, sekira pukul 13.25 wib saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio mendapatkan informasi bahwa kendaraan / mobil yang diduga hasil curian yang terjadi di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan tersebut sedang berada disebuah bengkel yang terletak di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu mendapatkan informasi tersebut saksi bersama dengan tim bergerak menuju sebuah bengkel yang terletak di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu diduga tempat keberadaan kendaraan / mobil tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio sampai dibengkel tersebut dan melihat ada beberapa kendaraan / mobil yang terparkir di dalam bengkel tersebut dan saksi mendapati 1 (satu) unit mobil yang mirip dengan ciri-ciri mobil yang hilang tersebut, setelah itu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio mencari siapa pemilik / supir dari kendaraan tersebut lalu saksi mencari disekitar bengkel dan menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk didalam rumah kosong lalu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio datangi dan saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio bertanya “BAPAK YANG PUNYA MOBIL ITU” sambil menunjuk mobil yang kami cari, lalu laki-laki tersebut menjawab “IYA PAK” saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio bertanya “SIAPA NAMA BAPAK, MANA KTP BAPAK” lalu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio menggeledah pakaian / badan laki-laki tersebut dan saat itu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio menemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja beserta 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih dimasukan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, dan ditemukan didalam kantong depan celana sebelah kiri laki-laki tersebut, saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio bertanya “SIAPA NAMA BAPAK” dijawab “SUTIMAN PAK” kemudian saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio tanyakan siapa pemilik dari barang 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja beserta 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih dimasukan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna tersebut dan ianya (SUTIMAN alias TIMAN) mengakui bahwa barang tersebut miliknya, saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio bertanya “KAPAN BAPAK PAKAI INI?” dijawab “SAYA BARU SELESAI MAKEK GANJA ITU PAK’ setelah itu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio membawa Sutiman Alias Timan untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan / mobil yang dibawanya setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil yang dibawanya tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang kami cari, lalu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio bertanya “MOBIL SIAPA INI?” dijawab “MOBIL TOKE SAYA PAK, SAYA HANYA SUPIR PAK” setelah itu saksi Chairul Saleh Siregar, saksi Ronal Junifer dan saksi Yogi Romantio membawa Sutiman Alias Timan dan barang bukti ke Polres dan menyerahkan Sutiman Alias Timan ke Kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) kilogram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 06 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Sutiman Alias Timan;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3197/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun, ranting dan biji kering dengan berat Netto 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Sutiman Alias Timan, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Sutiman Alias Timan, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Sutiman Alias Timan yang sedang berada di bengkel mobil yang bertempat di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu bertemu dengan Sdr SUWANDI (DPO) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok merek Sempoerna dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr SUWANDI (DPO) lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 08.40 Wib Terdakwa kembali berada di bengkel mobil tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah dan masuk ke dalam rumah yang berada di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna coklat tersebut dari saku celana Terdakwa lalu menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib Pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik nasi berwarna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram Netto, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Jenis Ganja bagi diri sendiri yang beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 06 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Sutiman Alias Timan;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3197/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun, ranting dan biji kering dengan berat Netto 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Sutiman Alias Timan, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 07 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya