Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Rap ERNA SISKAWATI SIBARANI BPJS KETENAGAKERJAAN LABUHANBATU Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA SISKAWATI SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1imbon manikERNA SISKAWATI SIBARANI
Tergugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN LABUHANBATU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengugat dan 2 orang anak yang bernama JOI SANDI,Laki-Laki,Umur 14 Tahun dan AEIMBI REGINA NOVRIANTI,Perempuan,Umur 11 Tahun adalah ahli waris yang sah dari Alm Posma Manurung sesuai dengan surat keterangan ahli waris yang diperbuat pada tanggal 22 November 2023;
  3. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan perbuatanĀ  TergugatĀ  yang dengan sewenang-wenang tidak memajukan klaim atas Jaminan Kematian Alm. Posma Manurung sesuai dengan daftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 23105949335 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian danatau membayar Klaim Jaminan Kematian atas nama Alm. Posma Manurung sesuai dengan nomor Peserta 23195949335 dan mencairkan Klaim tersebut sebesar Rp. 42.000.000,- (empatpuluhdua Juta Rupiah) ,dan kerugian Biaya Operasional Mengurus Administrasi Klaim Jaminan Kematian atas nama Alm. Posma Manurung sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh Juta Rupiah) dan oleh karenanya seluruh kerugian yang diderita Pengugat sebesar Rp.62.000.000,- (Enampuluhdua Juta rupiah) dibayar dengan Tunai dan sekaligus serta dengan seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain berupa keberatan;

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak