Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh SYAHRIR HASIBUAN Als LOLOM terhadap barang milik korban PKS PTPN IV Unit Usaha Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2025, Sekira Pukul 14.00 Wib di Blok A 04 Op 2010 Divisi I Perkebunan PT. CSM. Ds. Telaga Suka Kec. Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu, Dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Pebruari 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersangka An. UKNUL AKBAR Als UNUL datang menuju areal perkebunan PT. CSM dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) bilah pisau egrek bergagangkan bambu dengan panjang 3 (tiga) Meter, selanjutnya tersangka SYAHRIR HASIBUAN Als LOLOM langsung mengekrek buah kelapa sawit pada areal tersebut, hingga dapat di peroleh pelaku sebanyak 3 (tiga) janjang / tros buah kelapa sawit, kemudian tiba – tiba perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PT. CSM berikut terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna Proses Lebih Lanjut.-------------------------------------------
---- Atas kejadian tersebut PT. CSM mengalami kerugian sebesar Rp 104.312.- (Seratus Empat Ribu Tiga Ratus Dua Belas rupiah).------------------ |