Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H YUHELMI Alias IYEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 713/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2668/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUHELMI Alias IYEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-249/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Yuhelmi Alias Iyel

1271130607830007

Tempat Lahir

:

Martubung

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 06 Juli 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pancing Gg. Amal Lingkungan Kel. Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                          : sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024;

Perpanjangan Penangkapan    : sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 11 Juni 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PN             : Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 08 September 2024;
  • Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024.

 

C.   DAKWAAN :          

Kesatu

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Yuhelmi Alias Iyel, pada hari Senin tanggal 03 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pancing III Lingkungan V, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari senin tanggal 03 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni sedang berada dirumah yang terletak Jl. Patina I Lk. VII Gg Sukur 3 Kel. Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dan saat itu juga sdr Madan (DPO) menelepon saksi Rahmoni Alias Moni dan berkata “ ada buah bang ? “, lalu saksi Rahmoni Alias Moni menjawab “ada, cuman kami nggak punya, nggak bisa bawa gitu aja, kalo nggak biarlah aku kesana jaminannya, tapi kau transfer separuh kesana uangnya”. Kemudian sdr Madan berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “nggak bisa bang”. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada sdr Madan “ya udah nanti ku cari solusinya gimana”. Kemudian sekira pukul 14.45 wib saksi Rahmoni Alias Moni menelepon saksi Arlen Alias Alen dan berkata “ini ada mesan 50 jie dari ranto tapi aku nggak ada modal”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “kalo bisa mobil ku sebagai jaminannya, kita masukkan lah coba”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “yaudah nantilah kita coba tanya sama debo”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “yaudah cobalah tanya. Sampai disitu komunikasi saksi Rahmoni Alias Moni dengan saksi Arlen Alias Alen. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi Rahmoni Alias Moni menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo (terdakwa dalam berkas terpisah) dan berkata “bisa nggak pesan buah, tapi dengan pake mobil jaminannya”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “nantilah sabar ku tanyak dulu”.
    • Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni sedang duduk-duduk dipondok dekat rumah kemudian saksi Arlen Alias Alen datang menemui saksi Rahmoni Alias Moni kepondok tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana mon bisa?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata “belum ada beritanya”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen duduk-duduk dipondok sambil menunggu kabar dari saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen pergi menemui saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kerumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puliuh) meter dari rumah saksi Rahmoni Alias Moni, lalu setelah saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen tiba dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan bertemu dengan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo tersebut, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bang bisa ?”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “belum ada jawabannya dari sana”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Arlen Alias Alen kembali kepondok. Kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi Arlen Alias Alen pergi bekerja sebagai grab karena ada pesanan penumpannya.
    • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 10.30 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni sedang dirumah saksi Arlen Alias Alen menelepon saksi Rahmoni Alias Moni dan berkata “kemana masalah semalam itu ceritanya ?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum tau karena belum ada ku bel lagi ke debo”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cobalah bel”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni langsung menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan berkata “cemana ceritanya udah ditanyakan masalah mobil itu ?”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “belum ada jawaban”. Kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Rahmoni Alias Moni kembali menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bisa nggak mobil itu dimasukkan ?”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “bisa tapi nggak bisa lepas kunci”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “kalo gitu bentar biar ku telepon pemilik mobil”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni langsung menelepon saksi Arlen Alias Alen dan berkata “len bisa, tapi kuncinya nggak bisa dibawa”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata “kalo gitu tunggulah aku kesana”. Selanjutnya sekira pukul 17.15 wib ketika  saksi Rahmoni Alias Moni sedang duduk dipondok kemudian saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel  datang menemui saksi Rahmoni Alias Moni kepondok, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “udah kau hubungi kesana mon ? (hubungi kesana = hubungi debo )”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum, kau lah yang bilangi sama bang debo”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama dengan saksi Arlen Alias Arlen dan terdakwa Yuhelmi dan Iyel berbincang-bincang dicakruk/pondok tersebut dan sibuk dengan handphone masing-masing, lalu sekira pukul 20.00 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang kecakruk/pondok tersebut, sesampainya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kecakruk/pondok tersebut kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bang ? mau jam berapa lagi”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “bentar lah, aku mau kesana dulu tempat kawan”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata “jangan lama-lama bang, aku mau ngambil mobil mau jam berapa lagi, nanti orangnya ketiduran kalo malam kali”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel duduk-duduk dicakruk/pondok tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana itu pembagian si debo”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “kau lah itu, nanti kasih aja 500”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “kasih aja 1 juta 500 nanti, udah kau kontek orang sana (kontek orang sana = menghubungi madan)”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni menelepon sdr Madan namun tidak aktif, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “mau jam berapa lagi moni, udah kau kontek lagi”, namun karena saksi Rahmoni Alias Moni tidak merespon  kemudian saksi Arlen Alias Alen menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan berkata “dimana bang ?, jangan malam kali”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada “aku lagi dijalan pulang ini tunggu bentar”.
    • Kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi Arlen Alias Alen pergi kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut, kemudian sekira pukul 20.35 wib saksi Arlen Alias Alen kembali kepondok membawa sepeda motor Jupiter Mx warna silver milik saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “ikut kau”, lalu terdakwa Yuhelmi Alias Iel langsung naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi. Kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang kepondok dan bertemu dengan saksi Rahmoni Alias Moni, kemudian sekira pukul 21.45 wib terdakwa Yuhelmi Alias Iel kembali kepondok dengan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “mana si arlen”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel menjawab “lagi dalam perjalanan kemari”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel “si alen tau nggak simpang pasar 7?”, lalu terdakwa Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “taunya itu bang”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “yaudah jumpa disanalah”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi dari pondok tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib barulah saksi Arlen Alias Alen tiba kepondok tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA,  sesampainya dipondok saksi Arlen Alias Alen berkata “mana si debo ?”, lalu terdakwa Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “langsung aja kau ke simpang pasar 7 bang debo nunggu disana”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam miliknya sedangkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut ditinggalkan dipondok, sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel menunggu dipondok tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kembali kepondok menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen duduk dipondok dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik transparan besar berisi narkotika jenis sabu, sedangkan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi kerumah, dan tidak berapa lama sekira pukul 23.35 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo ?kembali kepondok dengan membawa timbangan elektrik dan plastik klip kosong, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo meletakkan timbangan dan plastik klip kosong tersebut dipondok sambil berkata “ya udah kalian timbang disini”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo langsung pergi kembali lagi kerumahnya. Kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana ini ?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata “yang udah gilaknya itu, masa kita timbang disini, nggak usah kita dengar dia, udah ayok kesana”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 23.40 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel sampai dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel masuk kedalam rumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menimbang narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram kotor dan saat itu saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo agar dapat uang untuk uang minyak mobil sedangkan terdakwa Yuhelmi Alias Iel hanya melihat-lihat pada saat saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menimbang. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen, terdakwa Yuhelmi Alias Iel dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo mencoba atau menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut apakah bagus atau tidak, dan setelah dicoba dan digunakan maka kualitas narkotika jenis sabu tersebut yang dirasakan bagus. Kemudian sekitar 1 (satu) gram disimpan dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo maka narkotika jenis sabu yang sedikit disisihkan tersebut laku terjual kepada pembeli yang datang kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo karena saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo karena saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo juga selama satu bulan menjual narkotika jenis sabu kecil-kecilan dirumahnya, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
    • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 02.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel berangkat dari rumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menuju rantauprapat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut dan saat itu 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan didalam dashboard depan mobil. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel melintas di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu tiba-tiba polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel didalam mobil, kemudian polisi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna merah dengan nopol bk 1214 fa yang saat itu kami kendarai atau gunakan, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan saksi Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan saksi Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Kemudian polisi membawa saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel berikut barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
    • Selanjutnya sesampainya di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Arlen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iyel dilakukan pemeriksaan dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dibawa tersebut dari saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, lalu saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Arlen Alias Alen dibawa ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan polisi berhasil menangkap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, dimana pengakuan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian polisi menyuruh saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo untuk menghubungi saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi untuk memancing dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi bersedia dan disepakati bertemu di Jl. Platina I Lk. VII  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan. Selanjutnya polisi membawa saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kelokasi yang sudah disepakati tersebut, kemudian polisi berhasil menangkap saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Platina I Lk. Vii  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dan ditemukan barang bukti dari saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nopol  BK 3901 AKP, kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dimana saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama panggilan Balua (DPO), namun laki-laki bernama panggilan Balua tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen, saksi Yuhelmi Alias Iyel, saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).

Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik terdakwa, saksi Rahmoni Alias Moni, dan saksi. Arlen Alias Arlen (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa, saksi Rahmoni Alias Monid, dan saksi. Arlen Alias Arlen (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Yuhelmi Alias Iyel, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) mendapat informasi bahwa ada melintas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA dari arah kota Medan menuju Rantauprapat membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyusun rencana kerja. Kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berangkat dari arah Rantauprapat menuju arah kota Medan untuk melakukan lidik atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berselisih dengan 1 ?(satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA sesuai informasi yang diterima tersebut, lalu saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung memutar kendaraan dan melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung mengamankan 3 (tiga) orang didalam mobil tersebut masing-masing bernama Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan tersebut, dimana hasil penggeledahan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan  Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel, dan Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo di kota medan, selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen, saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen ke Medan untuk melakukan pengambangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kedalam mobil dan mempertemukannya dengan Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, hasil introgasi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.45 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo untuk menghubungi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan memancing memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menelepon Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan berkata " udah nyampe orang itu disini bang", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdawka "jadi gimana", lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi "iya orang ini mau ngambil buah 5 biji lagi, bawakan lah sekalian biar jumpa kita dimana", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yaudah “kita jumpa di Gang Puskesmas", maksudnya di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi oke". Kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo mematikan telepon tersebut, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo bersama Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen kelokasi yang sudah disepakati dengan Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian sekira pukul 17.00 wib Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi datang ke Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BK 3901 AKP, dan saat itu juga Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi langsung melakukan penangkapan terhadap Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengamankan barang bukti dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol ?? 3901 ???, kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi membawa Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi kedalam mobil dan mempertemukannya dengan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, Arlen Alias Alen dan Rah???? Alias Moni. Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengintrogasi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Agus (DPO) namun yang menyerahkan anggotanya bernama Balua (DPO). Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi melakukan pencarian terhadap Agus dan Balua namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi membawa saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, Arlen Alias Alen dan Rahmoni Alias Moni, terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).

Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik saksi Rahmoni Alias Monid, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Yuhelmi Alias Iyel, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari senin tanggal 03 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni sedang berada dirumah yang terletak Jl. Patina I Lk. VII Gg Sukur 3 Kel. Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dan saat itu juga sdr Madan (DPO) menelepon saksi Rahmoni Alias Moni dan berkata “ ada buah bang ? “, lalu saksi Rahmoni Alias Moni menjawab “ada, cuman kami nggak punya, nggak bisa bawa gitu aja, kalo nggak biarlah aku kesana jaminannya, tapi kau transfer separuh kesana uangnya”. Kemudian sdr Madan berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “nggak bisa bang”. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada sdr Madan “ya udah nanti ku cari solusinya gimana”. Kemudian sekira pukul 14.45 wib saksi Rahmoni Alias Moni menelepon saksi Arlen Alias Alen dan berkata “ini ada mesan 50 jie dari ranto tapi aku nggak ada modal”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “kalo bisa mobil ku sebagai jaminannya, kita masukkan lah coba”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “yaudah nantilah kita coba tanya sama debo”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “yaudah cobalah tanyak. Sampai disitu komunikasi saksi Rahmoni Alias Moni dengan saksi Arlen Alias Alen. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi Rahmoni Alias Moni menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo (terdakwa dalam berkas terpisah) dan berkata “bisa nggak pesan buah, tapi dengan pake mobil jaminannya”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “nantilah sabar ku tanyak dulu”.
    • Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni sedang duduk-duduk dipondok dekat rumah kemudian saksi Arlen Alias Alen datang menemui saksi Rahmoni Alias Moni kepondok tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana mon bisa?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata “belum ada beritanya”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen duduk-duduk dipondok sambil menunggu kabar dari saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen pergi menemui saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kerumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puliuh) meter dari rumah saksi Rahmoni Alias Moni, lalu setelah saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen tiba dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan bertemu dengan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo tersebut, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bang bisa ?”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “belum ada jawabannya dari sana”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Arlen Alias Alen kembali kepondok. Kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi Arlen Alias Alen pergi bekerja sebagai grab karena ada pesanan penumpannya.
    • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 10.30 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni sedang dirumah saksi Arlen Alias Alen menelepon saksi Rahmoni Alias Moni dan berkata “kemana masalah semalam itu ceritanya ?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum tau karena belum ada ku bel lagi ke debo”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cobalah bel”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni langsung menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan berkata “cemana ceritanya udah ditanyakan masalah mobil itu ?”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “belum ada jawaban”. Kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Rahmoni Alias Moni kembali menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bisa nggak mobil itu dimasukkan ?”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “bisa tapi nggak bisa lepas kunci”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “kalo gitu bentar biar ku telepon pemilik mobil”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni langsung menelepon saksi Arlen Alias Alen dan berkata “len bisa, tapi kuncinya nggak bisa dibawa”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata “kalo gitu tunggulah aku kesana”. Selanjutnya sekira pukul 17.15 wib ketika  saksi Rahmoni Alias Moni sedang duduk dipondok kemudian saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel  datang menemui saksi Rahmoni Alias Moni kepondok, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “udah kau hubungi kesana mon ? (hubungi kesana = hubungi debo )”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum, kau lah yang bilangi sama bang debo”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama dengan saksi Arlen Alias Arlen dan terdakwa Yuhelmi dan Iyel berbincang-bincang dicakruk/pondok tersebut dan sibuk dengan handphone masing-masing, lalu sekira pukul 20.00 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang kecakruk/pondok tersebut, sesampainya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kecakruk/pondok tersebut kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “cemana bang ? mau jam berapa lagi”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “bentar lah, aku mau kesana dulu tempat kawan”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata “jangan lama-lama bang, aku mau ngambil mobil mau jam berapa lagi, nanti orangnya ketiduran kalo malam kali”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel duduk-duduk dicakruk/pondok tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana itu pembagian si debo”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “kau lah itu, nanti kasih aja 500”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “kasih aja 1 juta 500 nanti, udah kau kontek orang sana (kontek orang sana = menghubungi madan)”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni menelepon sdr Madan namun tidak aktif, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “mau jam berapa lagi moni, udah kau kontek lagi”, namun karena saksi Rahmoni Alias Moni tidak merespon  kemudian saksi Arlen Alias Alen menelepon saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan berkata “dimana bang ?, jangan malam kali”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada “aku lagi dijalan pulang ini tunggu bentar”.
    • Kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi Arlen Alias Alen pergi kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut, kemudian sekira pukul 20.35 wib saksi Arlen Alias Alen kembali kepondok membawa sepeda motor Jupiter Mx warna silver milik saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “ikut kau”, lalu terdakwa Yuhelmi Alias Iel langsung naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi. Kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang kepondok dan bertemu dengan saksi Rahmoni Alias Moni, kemudian sekira pukul 21.45 wib terdakwa Yuhelmi Alias Iel kembali kepondok dengan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “mana si arlen”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel menjawab “lagi dalam perjalanan kemari”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel “si alen tau nggak simpang pasar 7?”, lalu terdakwa Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “taunya itu bang”, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “yaudah jumpa disanalah”. Selanjutnya saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi dari pondok tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 wib barulah saksi Arlen Alias Alen tiba kepondok tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA,  sesampainya dipondok saksi Arlen Alias Alen berkata “mana si debo ?”, lalu terdakwa Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “langsung aja kau ke simpang pasar 7 bang debo nunggu disana”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam miliknya sedangkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut ditinggalkan dipondok, sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel menunggu dipondok tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kembali kepondok menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen duduk dipondok dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik transparan besar berisi narkotika jenis sabu, sedangkan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo pergi kerumah, dan tidak berapa lama sekira pukul 23.35 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo ?kembali kepondok dengan membawa timbangan elektrik dan plastik klip kosong, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo meletakkan timbangan dan plastik klip kosong tersebut dipondok sambil berkata “ya udah kalian timbang disini”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo langsung pergi kembali lagi kerumahnya. Kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana ini ?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata “yang udah gilaknya itu, masa kita timbang disini, nggak usah kita dengar dia, udah ayok kesana”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 23.40 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel sampai dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel masuk kedalam rumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menimbang narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram kotor dan saat itu saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo agar dapat uang untuk uang minyak mobil sedangkan terdakwa Yuhelmi Alias Iel hanya melihat-lihat pada saat saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menimbang. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen, terdakwa Yuhelmi Alias Iel dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo mencoba atau menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut apakah bagus atau tidak, dan setelah dicoba dan digunakan maka kualitas narkotika jenis sabu tersebut yang dirasakan bagus. Kemudian sekitar 1 (satu) gram disimpan dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo maka narkotika jenis sabu yang sedikit disisihkan tersebut laku terjual kepada pembeli yang datang kerumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo karena saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo karena saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo juga selama satu bulan menjual narkotika jenis sabu kecil-kecilan dirumahnya, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
    • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 02.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel berangkat dari rumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menuju rantauprapat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut dan saat itu 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan didalam dashboard depan mobil. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel melintas di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu tiba-tiba polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel didalam mobil, kemudian polisi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna merah dengan nopol BK 1214 FA yang saat itu kami kendarai atau gunakan, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan saksi Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan saksi Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) membawa saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iel berikut barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
    • Selanjutnya sesampainya di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Arlen dan terdakwa Yuhelmi Alias Iyel dilakukan pemeriksaan dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dibawa tersebut dari saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, lalu saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Arlen Alias Alen dibawa ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan polisi berhasil menangkap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, dimana pengakuan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian polisi menyuruh saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo untuk menghubungi saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi untuk memancing dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi bersedia dan disepakati bertemu di Jl. Platina I Lk. VII  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan. Selanjutnya polisi membawa saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo kelokasi yang sudah disepakati tersebut, kemudian polisi berhasil menangkap saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Platina I Lk. Vii  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dan ditemukan barang bukti dari saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nopol  BK 3901 AKP, kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dimana saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama panggilan Balua (DPO), namun laki-laki bernama panggilan Balua tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen, saksi Yuhelmi Alias Iyel, saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan saksi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan soleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).

Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik terdakwa, saksi Rahmoni Alias Moni, dan saksi Arlen Alias Arlen (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa, saksi Rahmoni Alias Moni, dan saksi Arlen Alias Arlen (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya