Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH DONNO alias DONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/L.2.37/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNO alias DONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          --------Bahwa ia Terdakwa DONNO alias DONO, Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bintais Mandalasena Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ Percobaan dan Pemufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib saat SUBARDAK alias BARDAK (dituntut dalam berkas terpisah) sedang dirumah di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan saat sedang ingin mencak/membagi narkotika jenis sabu yang akan dijual SUBARDAK alias BARDAK, kemudian pihak kepolisian langsung menangkap SUBARDAK alias BARDAK dan dilakukan penggeledahan Rumah / Tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto,  1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dihadapan SUBARDAK alias BARDAK, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap SUBARDAK alias BARDAK mengaku berterus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik SUBARDAK alias BARDAK untuk dijual dan dalam penguasaan Terdakwa yang Terdakwa pesan dari ALPIAN SIREGAR alias PONGAT (status DPO) yang narkotika jenis sabu tersebut diberikan langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Tim Satresnarkoba Saksi ROBY R. DHONI NASUTION dan Saksi HERI CHANDRA SIREGAR melakukan pengembangan mencari Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba menemukan Terdakwa sedang memancing di Dusun Bintais Mandalasena Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian Saksi ROBY R. DHONI NASUTION dan Saksi HERI CHANDRA SIREGAR langsung menangkap Terdakwa lalu diinterogasi. Terdakwa mengakui telah memberikan Narkotika Jenis Sabu terhadap SUBARDAK alias BARDAK. Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Bintais Mandalasena Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan DONNO alias DONO berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto yang untuk memberikan atau mengantarkan Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan IPDA MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA bukti A yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memberikan atau mengantarkan Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Subsidair

          --------Bahwa ia Terdakwa DONNO alias DONO, Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bintais Mandalasena Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ Percobaan dan Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan pemufakatan jahat,” yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :-

—-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib saat SUBARDAK alias BARDAK (dituntut dalam berkas terpisah) sedang dirumah di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan saat sedang ingin mencak/membagi narkotika jenis sabu milik SUBARDAK alias BARDAK, kemudian pihak kepolisian langsung menangkap SUBARDAK alias BARDAK dan dilakukan penggeledahan Rumah / Tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto,  1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dihadapan SUBARDAK alias BARDAK, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap SUBARDAK alias BARDAK mengaku berterus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik SUBARDAK alias BARDAK yang dipesan dari ALPIAN SIREGAR alias PONGAT (status DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut disediakan langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Tim Satresnarkoba Saksi ROBY R. DHONI NASUTION dan Saksi HERI CHANDRA SIREGAR melakukan pengembangan mencari Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba menemukan Terdakwa sedang memancing di Dusun Bintais Mandalasena Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian Saksi ROBY R. DHONI NASUTION dan Saksi HERI CHANDRA SIREGAR langsung menangkap Terdakwa lalu setelah diinterogasi Terdakwa mengakui telah menyediakan Narkotika Jenis Sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto untuk SUBARDAK alias BARDAK. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan DONNO alias DONO berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.------------------------------------------------

—------Bahwa barang 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto yang untuk disediakan Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan IPDA MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA bukti A yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya