Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Rap | ASNI, SP., Msi | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Rap | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk segala akibat hukumnya penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, sebagaimana yang diketahui dan tertuang didalam surat masing – masing :
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan karena PEMOHON dalam penahanan TERMOHON haruslah dibebaskan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.37/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 terhadap PEMOHON sebagai Tersangka; 4. Menyatakan membebankan biaya perkara kepada TERMOHON; Atau : Apabila Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili permohonan Praperadilan Aquo berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya demi Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan harapan kami, melalui Putusan Aquo keadilan dan kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran dan ketuhanan yang Maha Esa dapat secara terang benderang dapat terwujudkan |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |