Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 12.30 Wib, Saksi Pelapor ROBERT SIAGIAN bersama dengan saksi SUJARNO dan EKO JAYA sedang melaksanakan patrol rutin di Afd. II Blok K-7 PTPN-IV Regional 1 KAS Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang dilakukan oleh tersangka WINDIYONO dan JEFRI dengan cara masuk kedalam areal perkebunan dengan berjalan kaki dan selanjutnya mengangkati buah kelapa sawit dari dalam areal untuk dibawa keluar dan ketika diamankan kedua tersangka WINDIYONO dan JEFRI mengakui perbuatanya telah mengambil 8 (delapan) tros/janjang buah kelapa sawit dari dalam areal perkebunan tanpa seizin sehingga atas perbuatan kedua tersangka WINDIYONO dan JEFRI mengakibatkan pihak perkebunan PTPN-IV Regional 1 KAN mengalami kerugian sebesar Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dan terhadap kedua tersangka WINDIYONO dan JEFRI dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo perma 02 tahun 20212 |