Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS,yang diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 , Sekira pukul 01.15 Wib , di Divisi I Blok I 16 PT.Umbul Mas Wisesa Utara Desa Sei.Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS dalam melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT.Umbul Mas Wisesa Utara adalah dengan cara tersangka mengutipi brondolan buah kelapa sawit yang telah gugur dari atas pohonya atau pokoknya selanjutnya brondolan tersebut tersangka masukkan kedalam karung goni yang telah tersangka siapkan sebelumnya ,dan baru sekitar 3 ( tiga ) karung brondolan buah kelapa sawit yang telah berhasil tersangka kumpulkan dan selanjutnya brondolan tersebut tersangka langsir dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menuju kearah perkampungan dan saat tersangka melintas di pos satpam PT.Umbul Mas Wisesa Utara tersangka diberhentikan oleh pihak pengamanan perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Utara lalu tersangka di itrogasi dari manakah brondolan tersebut tersangka bawa lalu tersangka mengakui secara terus terang bahwa brondolan kelapa sawit tersebut tersangka ambil /curi dari dalam areal perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Utara dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 3(tiga) karung goni yang berisikan brondolan kelapa sawit dan 1(satu) Unit Sepeda Motor dibawa kepolsek panai tengah dilabuhan bilik guna proses Hukum lebih lanjut. Dan akibat dari kejadian pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS,korban pihak perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Utara mengalami kerugian materil sebesar Rp 300.000.-( tiga ratus ribu rupiah) |