Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok M-04 TM 2001 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 2 (dua) orang laki-laki membawa buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) janjang, melihat hal tersebut saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) janjang, kemudian dilakukan introgasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama SULAIMAN SITUMORANG alias LEMAN dan PUTRA AZHARI alias PUTRA dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI membawa tersangka SULAIMAN SITUMORANG alias LEMAN dan PUTRA AZHARI alias PUTRA dan barang bukti ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka SULAIMAN SITUMORANG alias LEMAN dan PUTRA AZHARI alias PUTRA dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
---- Maka perbuatan tersangka SULAIMAN SITUMORANG alias LEMAN dan PUTRA AZHARI alias PUTRA dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |