Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
525/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H 1.SAPRIL NGAIDI alias PERDI
2.DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 525/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIL NGAIDI alias PERDI[Penahanan]
2DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

  •  

Bahwa Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN, pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Gang Gembira, Desa Telaga Suka, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa  tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI baru bangun tidur dirumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI langsung mandi dan makan dirumahnya kemudian pada pukul 13.00 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI keluar dari rumahnya menuju Dusun V Desa Telaga Suka dengan tujuan untuk ngumpul dengan teman-temannya dan ditempat tersebut Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI bertemu dengan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN dan saat itu Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN mengatakan kepada Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI “AYOK CK” dan Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI menjawab “GA ADA UANGKU” lalu Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN  berkata “ADA INI 30.000 TAPI AYOKLAH KITA TES DULU” dan  Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “AYOK” setelah itu sekitar pukul 13.30 Wib  Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN berjalan menuju ke rumah SIDIK (DPO) yang beralamat di Kel. Labuhan Bilik Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu dan setelah sampai di rumah SIDIK (DPO) pada pukul 13.45 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI  bertemu dengan SIDIK (DPO).  Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “BANG BELI” dijawab SIDIK “BERAPA” kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI menjawab “30.000 INI BANG” dijawab SIDIK “ADUH GAK BISA” dan Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “TOLONGLAH KALI INI” kemudian SIDIK menjawab “IYA UDA TUNGGULAH DISINI” kemudian SIDIK masuk kedalam rumahnya dan sekitar 2 menit kemudian SIDIK (DPO) keluar dari dalam rumahnya dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI sambil berkata “KALI INI AJA YA” kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “IA BANG MAKASIH” sambil memberikan uang Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 130/02.10102/2024 tanggal 24 April 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 0,08 (nol koma sembilan depan) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2056/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN, pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pad atahun 2024, bertempat di Dusun IV, Desa Telaga Suka, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa  tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI baru bangun tidur dirumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI langsung mandi dan makan dirumahnya kemudian pada pukul 13.00 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI keluar dari rumahnya menuju Dusun V Desa Telaga Suka dengan tujuan untuk ngumpul dengan teman-temannya dan ditempat tersebut Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI bertemu dengan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN  DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN dan saat itu Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN mengatakan kepada Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI “AYOK CK” dan Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI menjawab “GA ADA UANGKU” lalu Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN  berkata “ADA INI 30.000 TAPI AYOKLAH KITA TES DULU” dan  Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “AYOK” setelah itu sekitar pukul 13.30 Wib  Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN berjalan menuju ke rumah SIDIK (DPO) yang beralamat di Kel. Labuhan Bilik Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu dan setelah sampai di rumah SIDIK (DPO) pada pukul 13.45 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI  bertemu dengan SIDIK (DPO).  Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “BANG BELI” dijawab SIDIK “BERAPA” kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI menjawab “30.000 INI BANG” dijawab SIDIK “ADUH GAK BISA” dan Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “TOLONGLAH KALI INI” kemudian SIDIK menjawab “IYA UDA TUNGGULAH DISINI” kemudian SIDIK masuk kedalam rumahnya dan sekitar 2 menit kemudian SIDIK (DPO) keluar dari dalam rumahnya dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus klip kecil kepada Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI sambil berkata “KALI INI AJA YA” kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI berkata “IA BANG MAKASIH” sambil memberikan uang Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI mendatangi Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN yang menunggu diluar dan bersama-sama pergi menuju sebuah rumah kosong yang beralamat di Dusun IV Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu yang tepat berada didepan rumah Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN, kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN  masuk kesebuah kamar yang berada didalam rumah kosong tersebut. Pada pukul 14.30 Wib saat Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN sedang menggunakan narkotika didalam kamar rumah tiba-tiba datang Saksi OLANDI NABABAN, Saksi LOMO SIGALINGGING, dan Saksi RUMANTO langsung mengamankan Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang terletak ½ meter dari Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN berupa 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong alat isap sabu terbuat dari botol warna hijau, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 2 (dua) buah mancis dan dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 130/02.10102/2024 tanggal 24 April 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 0,08 (nol koma sembilan depan) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2056/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

  1.  

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN, pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun IV, Desa Telaga Suka, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pada pukul 13.30 Wib Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN membeli narkotika dari Sdr. SIDIK (DPO) di rumahnya tepatnya di Gang Gembira, Kel. Labuhan Bilik, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu. kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI mendatangi Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN yang menunggu diluar dan bersama-sama pergi menuju sebuah rumah kosong yang beralamat di Dusun IV Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu yang tepat berada didepan rumah Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN, kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN  masuk kesebuah kamar yang berada didalam rumah kosong tersebut. Selanjutnya Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN pergi kerumahnya untuk mengambil alat-alat yang akan dipergunakan untuk menghisap sabu dan masuk kembali kedalam rumah kosong dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong alat isap sabu terbuat dari botol warna hijau, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis. Berikutnya Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI memasukkan narkotika jenis sabu yang terlah diibeli dari SIDIK (DPO) kedalam kaca pirek dengan menggunakan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet lalu memasangkan kaca pirek kedalam 1 (satu) buah bong alat hisap sabu  kemudian Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI  memberikan 1 (satu) buah bong alat hisap beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu kepada Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN menghisap sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI juga menghisap sebanyak 1 (satu) kali pada pukul 14.30 Wib saat Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN sedang menggunakan narkotika didalam kamar rumah tiba-tiba datang 2 (dua) orang polisi laki-laki berpakaian preman dan langsung mengamankan Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI dan Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 130/02.10102/2024 tanggal 24 April 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian Persero Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yaitu 0,08 (nol koma sembilan depan) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2055/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik berisi 25  (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa SAPRIL NGAIDI Alias PERDI  dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa DEDI IRWANSYAH Alias DEDEN benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2056/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya